Pembentukan Kota Administratif Depok

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1981 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DEPOK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan yang pesat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan khususnya Wilayah Kecamatan Depok, sebagian Wilayah Kecamatan Cimanggis, serta sebagian Wilayah Kecamatan Cibinong dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di Wilayah Kecamatan Depok, di Wilayah Kecamatan Cimanggis dan di Wilayah Kecamatan Cibinong;

  2. bahwa perkembangan dan kemajuan Wilayah Kecamatan Depok, sebagai Wilayah Kecamatan Cimanggis, dan sebagian Wilayah Kecamatan Cibinong telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kota Administratif Depok perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;

  3. Undang-… 3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DEPOK. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

    2. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

    3. Wilayah… c. Wilayah Kecamatan Depok, Wilayah Kecamatan Cimanggis dan Wilayah Kecamatan Cibinong adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1981 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 17). BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN


    Pasal 2

    Tujuan Pembentukan Kota Administratif Depok adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah, serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, WILAYAH SERTA PEMBAGIANNYA


    Pasal 3
    (1)

    Pemerintah Kota Administratif Depok bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.

    (2)

    Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor tetap berkedudukan di Bogor.

    (3)

    Dalam… (3) Dalam rangka memperlancar pengembangan Wilayah Kota Administratif Depok, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Depok.


    Pasal 4

    Pemerintah Kota Administratif Depok menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

    1. Meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;

    2. Membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;

    3. Mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor pada khususnya.


    Pasal 5
    (1)

    Wilayah Kota Administratif Depok meliputi :

    1. Wilayah Kecamatan Depok, yang terdiri dari Desa-desa :


  5. Depok;

  6. Depok Jaya;

  7. Pancoran Mas;

  8. Mampang;

  9. Rangkapan… 5. Rangkapan Jaya Baru;

  10. Rangkapan Jaya;

  11. Beji;

  12. Kemiri Muka;

  13. Pondok Cina;

  14. Kukusan;

  15. Tanah Baru;

    1. Sebagian Wilayah Kecamatan Cimanggis, yang terdiri dari Desa- desa :

  16. Mekarjaya;

  17. Sukmajaya;

  18. Sukamaju Baru;

  19. Cisalak;

    1. Sebagian Wilayah Kecamatan Cibinong, yang terdiri dari Desa- desa :

  20. Kalibaru;

  21. Kalimulya.

    (2)

    Wilayah Kecamatan Cimanggis dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini.

    (3)

    Sebagian Wilayah Kecamatan Cibinong, yang terdiri dari Desa-desa :

  22. Leuwinanggung;

  23. Tapos;

  24. Cilangkap;

  25. Cimpaeun; dimasukkan ke dalam Wilayah Kecamatan Cimanggis.

    (4)

    Wilayah… (4) Wilayah Kecamatan Cibinong dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan ayat (5) pasal ini.

    Pasal 6

    Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kota Administratif Depok terbagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu:

    1. Wilayah Kecamatan Pancoran Mas, terdiri dari :


  26. Desa Depok;

  27. Desa Depok Jaya;

  28. Desa Pancoran Mas;

  29. Desa Mampang;

  30. Desa Rangkapanjaya;

  31. Desa Rangkapanjaya Baru;

    1. Wilayah Kecamatan Beji, terdiri dari :

  32. Desa Beji;

  33. Desa Kemiri Muka;

  34. Desa Pondok Cina;

  35. Desa Tanah Baru;

  36. Desa Kukusan;

    1. Wilayah Kecamatan Sukmajaya terdiri dari :

  37. Desa Mekarjaya;

  38. Desa Sukmajaya;

  39. Desa… 3. Desa Sukamaju;

  40. Desa Cisalak;

  41. Desa Kalibaru;

  1. Desa Kalimulya.
    Pasal 7
    (1)

    Pusat Pemerintahan Kota Administratif Depok berkedudukan di Kota Depok.

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Pancoran Mas berkedudukan di Desa Pancoran Mas.

    (3)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Beji berkedudukan di Desa Beji.

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Sukmajaya berkedudukan di Desa Sukmajaya. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI


    Pasal 8

    Perincian Struktur Organasasi Pemerintahan Kota Administratif Depok ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara. BAB V… BAB V KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 9
    (1)

    Struktur organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Depok.

    (2)

    Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Depok sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Depok.

    (3)

    Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian,keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. BAB VI KETENTUAN PENTUTUP


    Pasal 10
    (1)

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Depok sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123 dihapuskan.

    (2)

    Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat atas nama Menteri Dalam Negeri. Pasal 11…


    Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARANA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 62

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):