Pemindahan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung Ke Kota Kalianda Di Kecamatan Kalianda Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1981

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1981 TENTANG PEMINDAHAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG SELATAN DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNG KARANG/TELUK BETUNG KE KOTA KALIANDA DI KECAMATAN KALIANDA WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG SELATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa demi peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Daerah, maka kedudukan Pusat Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dipandang perlu untuk dipindahkan dari dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung ke lokasi yang lebih tepat dan lebih baik di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan;

  2. bahwa berdasarkan hasil-hasil penelitian, Kelurahan Kalianda, Kelurahan Bumi Agung, dan Kelurahan Way Urang di Kecaniatan Kalianda, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dipandang memenuhi syarat sebagai Wilayah Ibukota Kabupaten.Daerah Tingkat II Lampung Selatan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG SELATAN DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNG KARANG /TELUK BETUNG KE KOTA KALIANDA DI KECAMATAN KALIANDA WILAYAH KABUPATEN DAERH TINGKAT II LAMPUNG SELATAN.

    Pasal 1
    (1)

    Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dipindahkan tempat kedudukannya dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung ke Kalianda, di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan, yang selanjutnya disebut Kota Kalianda.

    (2)

    Kota Kalianda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut :

    1. Sebelah Utara dibatasi Desa Lubuk;

    2. Sebelah Timur dibatasi tanah bengkok Kelurahan Kalianda, Desa Kedaton, dan Desa Buahberak;

    3. Sebelah Selatan dibatasi Desa Maja;

    4. Sebelah Barat dibatasi Teluk Betung dan Teluk Lampung, sebagaimana tergambar pada peta terlampir.

    (3)

    Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi sebagian dari Wilayah Kecamatan Kalianda yang terdiri dari :


  4. Kelurahan Kalianda;

  5. Kelurahan Bumi Agung;

  6. Kelurahan Way Urang.

    Pasal 2
    (1)

    Pemerintah Kebupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan berkedudukan di Kota Kalianda.

    (2)

    Tempat kedudukan Instansi-instansi Vertikal Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintahan Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3…


    Pasal 3
    (1)

    Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (2)

    Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.


    Pasal 4

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Nopember 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Nopember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 56 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1981 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KEBUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUN SELATAN DARI WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANJUNG KARANG/TELUK BETUNG KE KOTA KALIANDA DI KECAMATAN KALIANDA WILAYAH KEBUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG SELATAN I. UMUM 1. Dalam Pasal Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, disebutkan antara lain bahwa Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah merupakan salah satu diantara Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II yang berada di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Ibukotanya berkedudukan di wilayah Teluk Betung.


  7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, disebutkan antara lain bahwa Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Kotapraja Tanjung Karang - Teluk Betung dipisahkan dari Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.

  8. Pembangunan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat B Lampung Selatan tersebut telah berjalan sangat laju sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan yang perlu ditangani segera oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang bersangkutan dan oleh karena itu dibutuhkan ruang gerak yang lebih leluasa lagi untuk dapat meningkatkan efisiensi dan penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan.

  9. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan menganggap perlu agar supaya Ibukotanya dipindahkan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung.

  10. Dalam penentuan lokasi Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung, Pemerintah Daerah Tingkat II Lampung Selatan dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Dalam Negeri telah diadakan penelitian yang menyeluruh dan dari hasil-hasil pengolahan secara kwalitatif maupun kwantitatif yang dinilai berdasarkan "Scoring System" telah menunjukkan bahwa Kelurahan Kalianda, Kelurahan Bumi Agung, dan Kelurahan Way Urang di Kecamatan Kalianda memiliki nilai angka tertinggi.

  11. Lokasi… 6. Lokasi Kelurahan Kalianda, Kelurahan Bumi Agung dan Kelurahan Way Urang di Kecamatan Kalianda tersebut yang merupakan hasil penelitian dan analisa secara seksama serta menyeluruh terhadap berbagai alternatif lokasi calon Ibukota, dan faktor-faktor pengembangan wilayah Kabupaten pada khususnya, menunjukkan bahwasanya lokasi calon Ibukota, dan faktor-faktor pengembangan wilayah Kabupaten yang baru tersebut adalah yang paling tepat ditinjau fungsi dan peranan sebagai __ Ibukota Kabupaten serta fungsi dan peranan Kabupaten di dalam Propinsi.

  12. Dengan Surat Keputusan tanggal 21 Agustus 1980 Nomor 15/DPRD - LS/1980, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan tentang Persetujuan pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan ke Kelurahan Kalianda, Kelurahan Bumi Agung, dan Kelurahan Way Urang di Kecamatan Kalianda.

  13. Pemerintahan Daerah Tingkat II Kabupaten Lampung Selatan telah mengusulkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung agar supaya Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dapat dipindahkan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/ Teluk Betung ke Kelurahan Kalianda, Kelurahan Bumi Agung, dan Kelurahan Way Urang di Kecamatan Kalianda di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan yang kemudian usul tersebut diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Lampung.

  1. Mengingat akan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah yang antara lain menyatakan bahwa perubahan nama, begitu pula pemindahan Ibukota sesuatu daerah yang tidak mengakibatkan perubahan suatu daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang/Teluk Betung ke Kelurahan Kalianda, Kelurahan Bumi Agung dan Kelurahan Way Urang di Kecamatan Kalianda Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) a. Cukup jelas.
    1. Sebelah Timur dibatasi oleh tanah bengkok (tanah garapan) dari masyarakat yang berada di Kelurahan Kalianda. wilayah ini tidak berstatus Kelurahan tapi merupakan wilayah garapan dari Kelurahan Kalianda.

    c. Cukup jelas d. Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 2… Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 3 Ayat (1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan tersebut sepanjang merupakan Otonomi Daerah Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat I dan Tingkat II yang bersangkutan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3205

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):