Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1981

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1981 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LUBUK LINGGAU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan terdapatnya perkembangan dan kemajuan pada Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan pada umumnya dan Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau;

  2. bahwa perkembangan dan kemajuan Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 52) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);

  3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55) Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037). MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF LUBUK LINGGAU. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

    2. Wilayah Administratif adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

    3. Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor Pd/108/1969 tanggal 16 Mei 1969 tentang Pemecahan Keasistenan Kota Lubuk Linggau. BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN


    Pasal 2

    Tujuan pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil- guna dan berdaya-guna dan merupakan sarana bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH


    Pasal 3
    (1)

    Pemerintah Kota Administratif Lubuk Linggau bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas.

    (2)

    Ibukota… (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas tetap berkedudukan di Kota Administratif Lubuk Linggau.

    (3)

    Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Lubuk Linggau.


    Pasal 4

    Pemerintah Kota Administratif Lubuk Linggau menyelenggarakan fungsi- fungsi sebagai berikut :

    1. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;

    2. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta pisik perkotaan;

    3. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas pada khususnya.


    Pasal 5
    (1)

    Wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau meliputi sebagian Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau, yang terdiri dari :


  5. Kampung Pasar;

  6. Kampung Talang Bandung Kanan;

  7. Kampung Talang Bandung Kiri;

  8. Kampung Talang Bandung Ujung;

  9. Kampung Talang Muara Enim;

  10. Kampung Sukajadi;

  11. Kampung Lubuk Aman;

  12. Kampung Lubuk Tanjung;

  13. Kampung Sidorejo;

  14. Kampung Lubuk Linggau Ulu;

  15. Kampung Lubuk Linggau Ilir;

  16. Kampung,,, 12. Kampung Uak Surung;

  17. Kampung Kayu Ara;

  18. Kampung Watas;

  19. Kampung Petanang;

  20. Kampung Talang Jawa Kanan;

  21. Kampung Talang Jawa Kiri I;

  22. Kampung Talang Jawa Kiri II;

  23. Kampung Mesat Jaya;

  24. Kampung Batu Urip;

  25. Kampung Megang;

  26. Kampung Taba Jemekeh;

  27. Kampung Taba Pingin;

    (2)

    Sisa wilayah bekas Kecamatan Lubuk Linggau setelah dikurangi 23 (dua puluh tiga) Kampung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari :

  28. Kampung Sumber Agung;

  29. Kampung Batu Pape;

  30. Kampung Durian Rampak;

  31. Kampung Tanjung Raya; digabungkan ke dalam lingkungan Kecamatan BKL-Ulu yang berkedudukan di Kampung Terawas.

    Pasal 6

    Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Lubuk Unggau dibagi atas 2 (dua) Kecamatan yaitu :

    1. Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Barat, terdiri dari :


  32. Kampung Pasar;

  33. Kampung Talang Bandung Kanan;

  34. Kampung Talang Bandung Kiri;

  35. Kampung Talang Bandung Ujung;

  36. Kampung Talang Muara Enim;

  37. Kampung Sukajadi;

  38. Kampung Lubuk Aman;

  39. Kampung Lubuk Tanjung;

  40. Kampung Sidorejo;

  41. Kampung… 10. Kampung Lubuk Linggau Ulu;

  42. Kampung Lubuk Linggau Ilir;

  43. Kampung Ulak Surung;

  44. Kampung Kayu Ara;

  45. Kampung Watas;

  46. Kampung Petanang.

    1. Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Timur, terdiri dari :

  47. Kampung Talang Jawa Kanan;

  48. Kampung Talang Jawa Kiri I;

  49. Kampung Talang Jawa Kiri II;

  50. Kampung Mosat Jaya;

  51. Kampung Batu Urip;

  52. Kampung Megang;

  53. Kampung Taba Jamekeh;

  1. Kampung Taba Pingin. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI
    Pasal 7
    (1)

    Pusat Pemerintahan Kota Administratif Lubuk Linggau berkedudukan di Kota Lubuk Linggau.

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Lubuk Linggau Barat berkedudukan di Kampung Pasar.

    (3)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Lubuk Linggau Timur berkedudukan di Kampung Talang Jawa Kiri I.


    Pasal 8

    Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Lubuk Linggau ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan. BAB V… BAB V KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 9
    (1)

    Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Pokok Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau.

    (2)

    Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintahan Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Lubuk Linggau.

    (3)

    Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat I Musi Rawas atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 10
    (1)

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor Pd/108/ 1969 tanggal 16 Mei 1969 dihapuskan.

    (2)

    Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 55

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):