Pembentukan Kecamatan Binjai Utara, Kecamatan Binjai Kota Dan Kecamatan Binjai Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kecamatan Siantar Timur, Kecamatan Siantar Barat, Kecamatan Siantar Utara Dan Kecamatan Siantara Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar, Kecamatan Sibolga Utara, Kecamatan Sibolga Kota Dan Kecamatan Sibolga Selatan Di Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Dalam Wilayah Propinsi Tingkat I Sumatera Utara

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1981

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1981 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BINJAI UTARA, KECAMATAN BINJAI KOTA DAN KECAMATAN BINJAI SELATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BINJAI, KECAMATAN SIANTAR TIMUR, KECAMATAN SIANTAR BARAT, KECAMATAN SIANTAR UTARA DAN KECAMATAN SIANTARA SELATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEMATANG SIANTAR, KECAMATAN SIBOLGA UTARA, KECAMATAN SIBOLGA KOTA DAN KECAMATAN SIBOLGA SELATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SIBOLGA DALAM WILAYAH PROPINSI TINGKAT I SUMATERA UTARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dengan tidak adanya pemerintahan tingkat Kecamatan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga sangat dirasakan lambatnya gerak dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah maupun pelaksanaan pembangunan, baik karena faktor terbatasnya kemampuan aparatur pemerintahan yang ada maupun faktor-faktor hubungan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dengan Kepala-kepala Kelurahan yang secara psikologis kurang menguntungkan;

  2. bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga, dipandang perlu membentuk 3 (tiga) Kecamatan di Kotamadya Binjai, 4 (empat) Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dan 3 (tiga) Kecamatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga.

    Mengingat:

    … Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);

  3. Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BINJAI UTARA, KECAMATAN BINJAI KOTA DAN KECAMATAN BINJAI SELATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BINJAI, KECAMATAN SIANTAR TIMUR, KECAMATAN SIANTAR BARAT, KECAMATAN SIANTAR UTARA, DAN KECAMATAN SIANTAR SELATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEMATANG SIANTAR, KECAMATAN SIBOLGA UTARA, KECAMATAN SIBOLGA KOTA DAN KECAMATAN SIBOLGA SELATAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SIBOLGA DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA UTARA. Pasal 1…

    Pasal 1

    Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai dibentuk 3 (tiga) wilayah Kecamatan sebagai berikut :

    1. Wilayah Kecamatan Binjai Utara, terdiri dari :


  5. Kelurahan Pahlawan;

  6. Kelurahan Kebun Lada;

  7. Kelurahan Damai, 4. Kelurahan Jatinegara;

  8. Kelurahan Nangka;

  9. Kelurahan Tanah Tinggi;

  10. Kelurahan Limau Sundai.

    1. Wilayah Kecamatan Binjai Kota, terdiri dari :

  11. Kelurahan Pekan Binjai;

  12. Kelurahan Binjai;

  13. Kelurahan Kartini;

  14. Kelurahan Tangsi;

  15. Kelurahan Satria;

  16. Kelurahan Limau Mungkur.

    1. Kecamatan Binjai Selatan, terdiri dari :

  17. Kelurahan Rambung Timur;

  18. Kelurahan Mencirim;

  19. Kelurahan… 3. Kelurahan Rambung Barat;

  20. Kelurahan Timbang Langkat;

  21. Kelurahan Rambung Dalam;

  22. Kelurahan Setia.

    Pasal 2

    Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar dibentuk 4 (empat) wilayah Kecamatan sebagai berikut :

    1. Wilayah Kecamatan Siantar Timur, terdiri dari :


  23. Kelurahan Pahlawan;

  24. Kelurahan Merdeka;

  25. Kelurahan Pardomuan;

  26. Kelurahan Tomuan;

  27. Kelurahan Kebun Sayur;

  28. Kelurahan Asuhan;

    1. Wilayah Kecamatan Siantar Barat, terdiri dari :

  29. Kelurahan Dwikora;

  30. Kelurahan Proklamasi;

  31. Kelurahan Bantan;

  32. Kelurahan Timbang Galung;

  33. Kelurahan Simarito;

  34. Kelurahan… 6. Kelurahan Sipinggol-pinggol;

  35. Kelurahan Banjar;

  36. Kelurahan Teladan.

    1. Wilayah Kecamatan Siantar Utara, terdiri dari :

  37. Kelurahan Melayu;

  38. Kelurahan Martoba;

  39. Kelurahan Baru;

  40. Kelurahan Sukadame;

  41. Kelurahan Kahean, 6. Kelurahan Sigulang-gulang;

  42. Kelurahan Bane.

    1. Wilayah Kecamatan Siantar Selatan, terdiri dari :

  43. Kelurahan Toba;

  44. Kelurahan Karo;

  45. Kelurahan Simalungun;

  46. Kelurahan Martimbang;

  47. Kelurahan Kristen;

  48. Kelurahan Sukamaju;

  49. Kelurahan Pardamean;

  50. Kelurahan Aek Nauli. Pasal 3…

    Pasal 3

    Untuk terwudnya tertib pemerintahan serta pembinaan Wilayah, di wilayah-Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga dibentuk 3 (tiga) Wilayah Kecamatan sebagai berikut :

    1. Wilayah Kecamatan Sibolga Utara, terdiri dari :


  51. Kelurahan Sibolga Hilir;

  52. Kelurahan Hutabarangan;

  53. Kelurahan Hutatonga-tonga, 4. Kelurahan Angin Nauli. b . Wilayah Kecamatan Sibolga Kota, terdiri dari :

  54. Kelurahan Pasar Baru;

  55. Kelurahan Kota Beringin;

  56. Kelurahan Pasar Belakang;

  57. Kelurahan Pancuran Gerobak.

    1. Wilayah Kecamatan Sibolga Selatan, terdiri dari :

  58. Kelurahan Pancuran Dewa; , 2. Kelurahan Pancuran Kerambil;

  1. Kelurahan Aek Habil.
    Pasal 4
    (1)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Utara berkedudukan di Kelurahan Pahlawan;

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Kota berkedudukan di Kelurahan Pekan Binjai;

    (3)

    Pusat… (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Binjai Selatan berkedudukan di Kelurahan Rambung Timur;

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Siantar Timur berkedudukan di Kelurahan Merdeka, (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Siantar Barat berkedudukan di Kelurahan Timbang Galung;

    (6)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan. Siantar Utara berkedudukan di Kelurahan Sukadame;

    (7)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Siantar Selatan berkedudukan di Kelurahan Toba;

    (8)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Sibolga Utara berkedudukan di Kelurahan Sibolga Hilir, (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sibolga Kota berkedudukan di Kelurahan Pasar Baru;

    (10)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Sibolga Selatan berkedudukan di Kelurahan Pancuran Dewa.


    Pasal 5

    Setiap perubahan Kelurahan-kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan, perubahan nama dan batas-batas Kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6…


    Pasal 6

    Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan Kecamatan-kecamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Daerah pada tahap sekarang ini.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 50

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):