Pembentukan Kecamatan Tempuran Dan Kecamatan Lemahabang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1981

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1981 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TEMPURAN DAN KECAMATAN LEMAHABANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARAWANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Rawamerta di Tempuran dan Perwakilan Kecamatan Telagasari di Lemahabang masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, ternyata telah menunjukkan perkembangan-perkembangan sosial ekonomi yang cukup maju dan bertambah lancarnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut, serta bertambahnya pusat-pusat pengembangan ekonomi lokal;

  2. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas- tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat;

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TEMPURAN DAN KECAMATAN LEMAHABANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KARAWANG DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT.
    Pasal 1

    Perwakilan Kecamatan Rawamerta di Tempuran di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang ditetapkan menjadi Kecamatan Tempuran meliputi wilayah :

    1. Desa Purwajaya;

    2. Desa Dayeuhluhur;

    3. Desa Lemahduhur;

    4. Desa Tanjungjaya;

    5. Desa Jayanegara;

    6. Desa Ciptamargi;

    7. Desa Tanjungsari;

    8. Desa Lemahmakmur;


    Pasal 2

    Perwakilan Kecamatan Telagasari di Lemahabang di Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang ditetapkan menjadi Kecamatan Lemahabang meliputi wilayah :

    1. Desa… a. Desa Lemahabang;

    2. Desa Ciwaringin;

    3. Desa Pulokelapa;

    4. Desa Kedawung;

    5. Desa Lemahmukti;

    6. Desa Pasirtanjung;

    7. Desa Pulojaya;


    Pasal 3
    (1)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Tempuran berkedudukan di Purwajaya.

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Lemahabang berkedudukan di Lemahabang.


    Pasal 4

    Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 5

    Segala sesuatu yang berkenaan, dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 2 (dua) kecamatan data wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah. Pasal 6…


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 47

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):