Pengangkatan Tenaga Kesenian Dalam Lingkungan Departemen Penerangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1981

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1981 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA KESENIAN DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENERANGAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam lingkungan Departemen Penerangan terdapat sejumlah tenaga kesenian yang telah mengabdikan dirinya bagi perjuangan Bangsa dan Negara Republik Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan. 17 Agustus 1945 sampai dewasa ini;

  2. bahwa tenaga kesenian tersebut memegang peranan penting dalam rangka usaha mengembangkan kebudayaan Nasional;

  3. bahwa tenaga kesenian tersebut selama ini digaji oleh Departemen Penerangan menurut ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil;

  4. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Departemen Penerangan dipandang perlu mengangkat tenaga kesenian tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepega waian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);

  1. Peraturan… 4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGANGKATAN TENAGA KESENIAN DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENERANGAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Tenaga Kesenian adalah mereka yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1975 diangkat dengan sah sebagai Tenaga Kesenian oleh Menteri Penerangan atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dipekerjakan sebagai Tenaga Kesenian dalam lingkungan Departemen Penerangan.


    Pasal 2

    Tenaga Kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Penerangan terhitung mulai tanggal 1 April 1981, dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Golongan ruang penggajian berdasarkan Keputusan Menteri Penerangan Nomor 57/KEP/MENPEN/1970 tanggal 30 Mei 1970 yang dimiliki Tenaga Kesenian tersebut menurut keadaan tanggal 1 April 1975 digunakan sebagai dasar penetapan pangkat dan golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;

    2. Masa… b. Masa kerja sebagai tenaga keseian dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok;

    3. Masa kerja dalam golongan ruang penggajian terakhir dihitung penuh sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya;

    4. Masa kerja sebagai tenaga kesenian dalam lingkungan Departemen Penerangan dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.


    Pasal 3
    (1)

    Pengangkatan Tenaga Kesenian dalam lingkungan Departemen Penerangan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara;

    (2)

    Mutasi Kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 4

    Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 5…


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 44

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):