Pembentukan Kecamatan Pegasing Dan Kecamatan Bintang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah Daerah Istimewa Aceh
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1981
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1981 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PEGASING DAN KECAMATAN BINTANG DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TENGAH DAERAH ISTIMEWA ACEH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Bebesan di Pegasing dan Perwakilan Kecamatan Kota Takengon di Bintang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah ternyata telah menunjukkan hasil-hasil yang posistif antara lain dengan bertambah lancarnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut serta bertambahnya pusat-pusat pengembangan ekonomi lokal;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas- tugas penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dipandang perlu untuk membentuk 2 (dua) kecamatan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 7 Darurat Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 58);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037). MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN PEGASING DAN KECAMATAN BINTANG DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TENGAH RPOPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH.
Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Bebesan di Pegasing di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah, ditetapkan menjadi Kecamatan Pegasing, meliputi wilayah :
Desa Uning;
Desa Bies Baru;
Desa Bies Penantanan;
Desa Tebes Lues;
Desa Atang Mejungket;
Desa Lenga;
Desa Kute Lintang;
Desa Kong;
Desa Simpang Kelaping;
Desa… j. Desa Gelelengi;
Desa Terang Ulen;
- Desa Uring;
Desa Erlop;
Desa Winlah;
Desa Kedelah.
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Kota Takengon di Bintang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah ditetapkan menjadi Kecamatan Bintang, meliputi wilayah :
Desa Kuala Bintang;
Desa Kuala II Bintang;
Desa Linung Bulen I Bintang;
Desa Linung Bulen II Bintang;
Desa Serule;
Desa Mengaya;
Desa Mude;
Desa Bamil;
i. Desa Bale. Pasal 3… Pasal 3 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pegasing berkedudukan di Simpang Kelaping. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bintang berkedudukan di Bintang. Pasal 4 Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 2 (dua) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Gubemur Kepala Daerah Istimewa Aceh dengan memperhitungkan kamampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar… Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 43
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.