Pemberian Bantuan Kepada Sekolah Swasta

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1981

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1981 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN KEPADA SEKOLAH SWASTA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa untuk memberi kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dalam usaha memajukan dan mengembangkan pendidikan nasional sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 perlu usaha tersebut diberi bantuan;

  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958 tentang Pemberian Sokongan kepada Sekolah Nasional Partikelir (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1589) yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1959 (lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1769) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;

  3. bahwa berhubung dengan huruf a dan b, dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1959 serta menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Bantuan Kepada Sekolah Swasta; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

  3. Undang-… 3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550);

  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepega- waian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1978 tentang Pengangkatan Pegawai/Guru Sekolah Swasta Bersubsidi sebagai Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3118); MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1589) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1769); Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN BANTUAN KEPADA SEKOLAH SWASTA. BAB I… BAB I PENGERTIAN

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    1. Departemen adalah Departemen yang bertanggungjawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan;

    2. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan;

    3. Bantuan adalah pemberian sebagian kebutuhan sekolah swasta dari Pemerintah untuk membantu perkembangan dan peningkatan mutu pendidikannya;

    4. Sekolah Swasta adalah sekolah yang didirikan dan diselenggarakan oleh orang-orang atau badan-badan swasta yang bersifat amal;

    5. Penyelenggara Sekolah Swasta adalah orang-orang atau badan-badan yang menyelenggarakan sekolah swasta. BAB II BANTUAN


    Pasal 2
    (1)

    Sekolah Swasta yang memenuhi syarat dapat diberi bantuan.

    (2)

    Bantuan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 3…


    Pasal 3

    Bantuan dapat diberikan berupa :

    1. Uang;

    2. Tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;

    3. Sarana dan prasarana pendidikan;

    4. Bantuan lain menurut keperluan. BAB III SYARAT-SYARAT UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN


    Pasal 4

    Syarat untuk memperoleh bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) bagi sekolah swasta adalah :

    1. Telah didaftarkan pada Departemen sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;

    2. Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan atau disahkan Departemen sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;

    3. Diperuntukkan bagi warganegara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;

    4. Mematuhi peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

    5. Jumlah penerimaan uang lebih kecil dari biaya minimum sekolah;

    6. Seluruh muridnya memenuhi persyaratan murid sekolah negeri yang setingkat;

    7. Memiliki… g. Memiliki sekurang-kurangnya dua orang guru tetap yang diangkat Penyelenggara Sekolah Swasta serta memiliki kewenangan mengajar;

    8. Telah memiliki tingkat kelas lengkap sesuai dengan jenis sekolahnya sekurang-kurangnya masing-masing tingkat, satu kelas.


    Pasal 5

    Syarat-syarat pemberian bantuan selanjutnya yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. BAB IV BESARNYA PEMBERIAN BANTUAN


    Pasal 6
    (1)

    Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan ukuran sekolah negeri yang sejenis dan atau setingkat.

    (2)

    Besarnya bantuan ditentukan setelah memperhitungkan seluruh sumber pendapatan dari sekolah swasta yang bersangkutan. BAB V TATACARA DAN PENETAPAN PEMBERIAN BANTUAN


    Pasal 7
    (1)

    Untuk memperoleh bantuan, Penyelenggara Sekolah Swasta wajib mengajukan permohonan kepada Menteri.

    (2)

    Setiap… (2) Setiap permohonan hanya berlaku untuk satu sekolah dan untuk satu tahun anggaran bagi bantuan tersebut dalam Pasal 3 huruf a, c, dan d.

    (3)

    Pemberian bantuan ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan memperhatikan dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari tahun yang bersangkutan. BAB VI PERUBAHAN DAN PENGHENTIAN BANTUAN


    Pasal 8
    (1)

    Menteri berhak mengubah atau menghentikan pemberian bantuan yang telah ditetapkan bagi suatu sekolah swasta bila ternyata sekolah swasta yang bersangkutan :

    1. Tidak lagi memenuhi salah satu syarat tersebut pada Pasal 4;

    2. Ditutup atau dibubarkan;

    3. Tidak memperoleh kemajuan yang diharapkan;

    4. Sudah mampu berdiri sendiri.

    (2)

    Perubahan atau penghentian bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

    (3)

    Tatacara perubahan dan penghentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 9…


    Pasal 9

    Penyelesaian masalah penempatan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan, Sarana dan Prasarana yang berasal dari bantuan kepada sekolah swasta yang dihentikan bantuannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur lebih lanjut oleh Menteri. BAB VII MUTASI KEPEGAWAIAN


    Pasal 10

    Mutasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada sekolah swasta ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan Penyelenggara Sekolah Swasta yang bersangkutan. BAB VIII KEWAJIBAN PENYELENGGARA SEKOLAH SWASTA


    Pasal 11
    (1)

    Penyelenggara sekolah swasta yang menerima bantuan wajib :

    1. Menyampaikan laporan berkala dan sewaktu-waktu tentang sekolah yang diselenggarakannya kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk;

    2. Bertanggungjawab atas bantuan yang diterima sekolahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    (2)

    Penyelenggara… (2) Penyelenggara Sekolah Swasta yang menerima bantuan wajib menerima pengawasan dan atau pemeriksaan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.


    Pasal 12

    Penyelenggara Sekolah Swasta yang menerima bantuan wajib melaksanakan peraturan kepegawaian dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di sekolah yang diselenggarakannya.


    Pasal 13

    Penyelenggara Sekolah Swasta yang mendapat bantuan menurut Peraturan Pemerintah ini berkewajiban untuk berusaha meningkatkan penerimaannya dari sumber-sumber lain dan dengan cara yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 14

    Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku terhadap sekolah atau kursus keagamaan, dan perguruan tinggi serta pendidikan di luar sekolah. Pasal 15…


    Pasal 15

    Dalam hal tertentu Menteri diberi wewenang untuk mengatur kelancaran pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini. BAB X KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP


    Pasal 16
    (1)

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

    (2)

    Bantuan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan sekarang masih berlaku, diatur kembali oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

    (3)

    Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Menteri wajib menetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 17

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 42 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1981 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN KEPADA SEKOLAH SWASTA UMUM Sampai saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, bantuan kepada sekolah swasta diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1959. Kedua Peraturan Pemerintah tersebut disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan serta tidak menjamin tercapainya maksud dan tujuan pemberian bantuan kepada sekolah swasta. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1958 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1959. Kebijaksanaan Pemerintah terhadap sekolah swasta dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 (dari Republik Indonesia Negara Bagian) jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 Pasal 11 ayat (2) Undang-undang tersebut berbunyi : "Sekolah yang didirikan dan diselenggarakan oleh orang-orang atau badan-badan partikulir disebut sekolah partikulir." Pasal 13. Ayat (1) berbunyi:


  6. Atas dasar kebebasan tiap-tiap warga negara menganut sesuatu agama atau keyakinan, maka kesempatan leluasa diberikan untuk mendirikan dan menyelenggarakan sekolah-sekolah partikulir.

  1. Peratutan-… 2. Peraturan-peraturan yang khusus tentang sekolah-sekolah ditetapkan dalam Undang-undang. Selanjutnya tentang bantuan dan subsidi, Undang-undang tersebut menyatakan sebagai berikut:
    Pasal 14

    Ayat (1) Sekolah-sekolah partikulir yang memenuhi syarat-syarat, dapat menerima subsidi dari Pemerintah untuk pembiayaannya. Ayat (2) Syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) dan peraturan pemberian subsidi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan Pasal 14 ayat (2) tersebut diatas. Sementara itu Garis-garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat pada sidang tahun 1978 menggariskan kebijaksanaan tentang pembinaan sekolah swasta. BAB IV Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978, khusus mengenai Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial dan Budaya, angka 2 huruf e berbunyi: "Perguruan Swasta mempunyai peranan dan tanggungjawab dalam usaha melaksanakan pendidikan nasional. Untuk itu perlu dikembangkan pertumbuhannya sesuai dengan kemampuan yang ada berdasarkan pola pendidikan nasional yang mantap dengan tetap mengindahkan ciri-ciri khas perguruan yang bersangkutan". PASAL… PASAL DEMI.PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Huruf a Bila ada sekolah swasta yang sudah berdiri tetapi belum dilaporkan kepada Departemen, maka sekolah swasta tersebut belum didaftarkan pada Departemen. Huruf b Kurikulum yang ditetapkan adalah kurikulum yang dipergunakan oleh sekolah negeri di lingkungan Departemen, sedangkan kurikulum yang disahkan adalah kurikulum yang disusun oleh Penyelenggara sekolah swasta tetapi sudah mendapat penilaian dan persetujuan Departemen untuk digunakan pada sekolah swasta yang bersangkutan. Huruf c Sekolah Swasta yang diselenggarakan, dimaksud untuk menampung anak didik warga negara Republik Indonesia dengan bahasa resmi bahasa Indonesia, walaupun tidak tertutup kemungkinan bagi diterimanya anak didik warga negara asing selama anak didik tersebut bersedia mematuhi peraturan sekolah yang bersangkutan. Huruf d. Cukup jelas Huruf e… Huruf e. Bila jumlah penerimaan dari iuran murid kurang dari jumlah biaya minimal bagi penyelenggara pendidikan suatu sekolah, maka kekurangan tersebut dapat dipertimbangkan untuk dibantu oleh Departemen. Huruf f Cukup jelas. Huruf g. Yang dimaksud guru tetap, ialah guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat dengan surat ketetapan Penyelenggara Sekolah Swasta, atau guru pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan Menteri di Sekolah Swasta. Sedang yang dimaksud dengan kewenangan mengajar adalah memiliki latar belakang pendidikan sebagai pengajar atau memiliki pengalaman mengajar. Kepala Sekolah termasuk Guru Tetap. Huruf h. Yang dimaksud dengan kelas adalah jenjang tingkat. Sedangkan yang dimaksud tingkat kelas lengkap umpamanya bagi Sekolah Menengah Pertama ada tingkat I, tingkat II dan tingkat III . Selanjutnya yang dimaksud kelas adalah kelompok murid dalam jumlah tertentu. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Dalam menetapkan besarnya bantuan bagi suatu sekolah swasta selalu diperhatikan bahwa jumlah bantuan yang direncanakan tersebut ditambah dengan sumber pendapatan sendiri dari sekolah yang bersangkutan tidak lebih dari pada seluruh biaya yang disediakan bagi suatu sekolah negeri yang sejenis dan atau setingkat.


    Pasal 7

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)… Ayat (2) Setiap permohonan hanya berlaku untuk satu sekolah artinya bila penyelenggara sekolah swasta memiliki lebih dari satu sekolah dan seluruhnya mengehendaki bantuan harus mengajukan permohonan sejumlah sekolah itu, sedangkan permohonan berlaku untuk satu tahun anggaran artinya bila permohonan sesuatu sekolah dikabulkan dan tahun berikutnya masih menghendaki bantuan, diwajibkan mengajukan permohonan baru. Ayat (3) Dalam Keputusan Menteri yang akan mengatur pemberian bantuan tersebut dimuat pula petunjuk-petunjuk tentang penggunaan bantuan dan tatacara pertanggungjawabannya.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Penempatan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil di sekolah swasta bermaksud untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan sekolah swasta, tetapi tidak berarti bahwa segala peraturan kepegawaian yang merupakan hak pegawai atau kepentingan pemerintah bisa terhalangi atau berkurang. Walaupun demikian dalam rangka mencapai tujuan pertama, pandapat pertimbangan penyelenggara sekolah swasta harus menjadi pertimbangan pejabat bila Pejabat yang bersangkutan bermaksud memutasikan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di sekolah swasta. Pasal 11…. Pasal 11. Ayat (1) Huruf a. Laporan berkala dan sewaktu-waktu sekolah swasta yang menerima bantuan selain berisi kemajuan atau perkembangan sekolah yang diselenggerakannya dalam hal teknis edukatif dan teknis administratif perlu secara jelas mencantumkan laporan akibatnya adanya bantuan terhadap kemajuan perkembangan atau peningkatan mutu pendidikan di sekolahnya. Huruf b. Bertanggungjawab atas bantuan yang diterima maksudnya turut menjaga agar bantuan yang diterima persis dipergunakan kepentingan sekolah seperti yang tercantum dalam permohonan. Penyimpangan penggunaan, siapapun yang melakukannya, akan diwajibkan Penyelenggara sekolah swasta, turut bertanggungjawab atas akibatnya. Ayat (2) Sekolah swasta yang didaftar di Departemen sudah pasti dalam waktu-waktu tertentu akan diperiksa kemajuan hasil pendidikan yang dicapainya. Terhadap bantuan yang diterimanya akan diadakan pemeriksaan yang sama misalnya pemeriksaan barang atau uang yang diberikan kepada sekolah negeri. Untuk itu diwajibkan penyelenggara sekolah swasta memberi kebebasan kepada pejabat yang ditunjuk Menteri untuk mengadakan pemeriksaan.


    Pasal 12

    Hak dan kewajiban pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di sekolah swasta tidak berubah, sehingga oleh karena itu segala peraturan yang mengatur perikehidupan pegawai negeri sipil yang bekerja di Instansi Pemerintah berlaku pula bagi pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di sekolah swasta. Pasal 13…


    Pasal 13

    Penyelenggara sekolah swasta yang menerima bantuan menurut Peraturan Pemerintah ini berkewajiban untuk berusaha meningkatkan penerimaannya dari sumber-sumber lain dan dengan cara yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 14

    Sekolah swasta yang dapat diberi bantuan menurut Peraturan Pemerintah ini ialah Taman Kanak-kanak, Sekolah Luar Biasa, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Tingkat Pertama, Sekolah Menengah Tingkat Atas.


    Pasal 15

    Berhubung wilayah Indonesia yang begitu luas sehingga hubungan ke daerah-daerah pelosok sulit dapat dijangkau, maka untuk tercapainya maksud dan tujuan pemberian bantuan kepada sekolah swasta, Menteri diberi kewenangan untuk mengatur mekanisme penyampaian bantuan secara efektif dan efisien.


    Pasal 16

    Cukup jelas


    Pasal 17 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3203

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):