Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961 Tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta Oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1981

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1981 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 229 TAHUN 1961 TENTANG PENYERAHAN PERUSAHAAN NEGARA PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA OLEH PEMERINTAH PUSAT KEPADA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RAYA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa masalah angkutan kota di wilayah Daerah Khusus lbukota Jakarta, adalah masalah yang panting, karena menyangkut hajad hidup orang banyak terutama dalam rangka pelaksanaan program Pembangunan Nasional;

  2. bahwa pelaksanaan penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 287), ternyata banyak mengalami hambatan dan tidak menunjukkan hasil sebagaimana diharapkan;

  3. bahwa oleh karena itu untuk mencapai dayaguna dan hasilguna serta untuk memantapkan pengelolaan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta, dipandang perlu mencabut kembali Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961 tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

  3. Undang-undang… 3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742);

  4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 229 TAHUN 1961 TENTANG PENYERAHAN PERUSAHAAN NEGARA PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA OLEH PEMERINTAH PUSAT KEPADA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RAYA.
    Pasal 1

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 229 Tahun 1961 tentang Penyerahan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah Khusus lbukota Jakarta Raya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 2…


    Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 34

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):