Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 Kepada Tahun 1981/1982

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1981

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1981 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1980/1981 KEPADA TAHUN 1981/1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam pelaksanaan anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 pada akhir Maret 1981 ternyata terdapat proyek- proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 jo. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1980 tentang Perincian Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 serta ketentuan ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1981 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1981/1982; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6) (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3159);

  4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1981 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/ 1981 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3196);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1980 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 kepada Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3168); MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1980/1981 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1981/1982.
    Pasal 1
    (1)

    Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 sebesar Rp. 804.255.928.867,16 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1980/1981 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1981/1982.

    (2)

    Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lapiran C (menurut proyek).

    (3)

    Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982.


    Pasal 2

    Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1981/1982 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 jo. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1980.


    Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1981. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 25 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1981 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1980/1981 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1981/1982 UMUM Pelaksanaan tahun ke dua Pelita III ialah Tahun Anggaran 1980/1981 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir tahun Anggaran 1980/1981. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran Proyek- proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 atau tahun ke 3 Pelita III, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan ketentuan ayat (3) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa-sisa Kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1981/1982 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3197

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):