Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 Kepada Tahun 1981/1982
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1981
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1981 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1980/1981 KEPADA TAHUN 1981/1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa dalam pelaksanaan anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 pada akhir Maret 1981 ternyata terdapat proyek- proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1980 tentang Perincian Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981;
bahwa berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 serta ketentuan ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1981 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1981/1982; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 D
Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6) (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3159); 4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1981 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/ 1981 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3196); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1980 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 kepada Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3168); MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1980/1981 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1981/1982. Pasal 1 (1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 sebesar R
804.255.928.867,16 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1980/1981 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1981/1982. (2) Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lapiran C (menurut proyek). (3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982. Pasal 2 Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1981/1982 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980
Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1980. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1981. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 25 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1981 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1980/1981 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1981/1982 UMUM Pelaksanaan tahun ke dua Pelita III ialah Tahun Anggaran 1980/1981 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir tahun Anggaran 1980/1981. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ketentuan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran Proyek- proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 atau tahun ke 3 Pelita III, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan P
Dalam pada itu berdasarkan ketentuan ayat (3) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa-sisa Kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1981/1982 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3197