Bedah Mayat Klinis Dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat Atau Jaringan Tubuh Manusia

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1981

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1981 TENTANG BEDAH MAYAT KLINIS DAN BEDAH MAYAT ANATOMIS SERTA TRANSPLANTASI ALAT ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam pengembangan usaha kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu adanya pelbagai upaya agar usaha tersebut di atas diselenggarakan dengan baik, antara lain dengan kegiatan melakukan bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia yang bertujuan untuk keselamatan umat manusia maupun meningkatkan ilmu kesehatan dan kedokteran pada umumnya;

  2. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu diadakan ketentuan-ketentuan tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);

  3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361);

  4. Undang-… 4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2390) jo Undang-undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2863);

  5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2576);

  1. Staatsblad Tahun 1927 Nomor 346; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BEDAH MAYAT KLINIS DAN BEDAH MAYAT ANATOMIS SERTA TRANSPLANTASI ALAT DAN ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA. BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    1. Bedah mayat klinis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk mengetahui dengan pasti penyakit atau kelainan yang menjadi sebab kematian dan untuk penilaian hasil usaha pemulihan kesehatan;

    2. Bedah… b. Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran;

    3. Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringan tubuh yang di. bentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta fa'al (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut;

    4. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan fa'al (fungsi) yang sama dan tertentu;

    5. Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh sendiri atau tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik;

    6. Donor adalah orang yang menyumbangkan alat dan atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan;

    7. Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan, dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti;

    8. Ahli urai adalah dokter atau sarjana kedokteran yang diakui telah memperoleh keahlian ilmu urai;

    9. Museum anatomis dan patologi adalah tempat menyimpan jaringan dan alat tubuh manusia yang sehat dan yang sakit yang diawetkan untuk tujuan pendidikan ilmu kedokteran;

    10. Bank alat dan jaringan tubuh adalah suatu unit kedokteran yang bertugas untuk pengambilan, penyimpanan, dan pengawetan jaringan dan alat tubuh manusia untuk transplantasi dan penggantian (substitusi) dalam rangka pemulihan kesehatan. BAB II… BAB II BEDAH MAYAT KLINIS


    Pasal 2

    Bedah mayat klinis hanya boleh dilakukan dalam keadaan sebagai berikut :

    1. Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti;

    2. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila di duga penderita menderita penyakit yang dapat membahayakan orang atau masyarakat sekitarnya;

    3. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kaii duapuluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.


    Pasal 3

    Bedah mayat klinis hanya dilakukan di ruangan data rumah sakit yang disediakan untuk keperluan itu.


    Pasal 4

    Perawatan mayat sebelum, selama, dan sesudah bedah mayat klinis dilaksanakan sesuai dengan masing-masing agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan diatur oleh Menteri Kesehatan. BAB III… BAB III BEDAH MAYAT ANATOMIS


    Pasal 5

    Untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dimaksud data Pasal 2 huruf a dan c.


    Pasal 6

    Bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.


    Pasal 7

    Bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.


    Pasal 8

    Perawatan mayat sebelum, selama, dan sesudah bedah mayat anatomis dilaksanakan sesuai dengan masing-masing agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan diatur oleh Menteri Kesehatan. BAB IV… BAB IV MUSEUM ANATOMIS DAN PATOLOGI


    Pasal 9

    Untuk kepentingan pendidikan, penyelidikan penyakit,dan pengembangan ilmu kedokteran diadakan museum anatomis dan patologi yang diatur oleh Menteri Kesehatan. BAB V TRANSPLANTASI ALAT DAN ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA


    Pasal 10
    (1)

    Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.

    (2)

    Tatacara transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia diatur oleh Menteri Kesehatan.


    Pasal 11
    (1)

    Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia hanya boleh dilakukan oleh dokter yang bekerja pada sebuah rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.

    (2)

    Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan. Pasal 12…


    Pasal 12

    Dalam rangka transplantasi penentuan saat mati ditentukan oleh 2 (dua) orang dokter yang tidak ada sangkut-paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi.


    Pasal 13

    Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal 14, dan Pasal 15 dibuat di atas kertas bermaterai dengan 2 (dua) orang saksi. BAB VI PENGAMBILAN ALAT DAN ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA KORBAN KECELAKAAN


    Pasal 14

    Pengambilan alat dan atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau Bank Mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia, dilakukan dengan persetujuan tertulis keluarga yang terdekat. BAB VII DONOR


    Pasal 15
    (1)

    Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia diberikan oleh calon donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai sifat operasi, akibat-akibatnya, dan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi.

    (2)

    Dokter… (2) Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar, bahwa calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut.


    Pasal 16

    Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas sesuatu kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi. BAB VIII PERBUATAN YANG DILARANG


    Pasal 17

    Dilarang memperjual belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia.


    Pasal 18

    Dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.


    Pasal 19

    Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. BAB IX… BAB IX KETENTUAN PIDANA


    Pasal 20
    (1)

    Pelanggaran atas ketentuan dalam Bab II, Bab III, Bab V, Bab VI, Bab VII, dan Bab VIII, diancam dengan pidana kurungan selama- lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).

    (2)

    Disamping ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula diarnbil tindakan administratif. BAB X KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 21

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 23 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1981 TENTANG BEDAH MAYAT KLINIS DAN BEDAH MAYAT ANATOMIS SERTA TRANSPLANTASI ALAT DAN ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA UMUM A. BEDAH MAYAT KLINIS Ilmu kedokteran selalu berkembang berkat ketekunan ahli-ahli yang sudah dapat menyusun penyakit-penyakit dalam bentuk gejala, perubahan-perubahan yang terjadi akibat penyakit serta pengobatannya baik secara anatomi fisiologi dan biokimia. Namun selalu terdapat di dalam rumah sakit, penyakit-penyakit yang belum jelas sebab musababnya dan perubahan yang terjadi, umpamanya seorang menderita penyakit demam yang mungkin gejalanya menyerupai tifus abdominalis namun pada waktu pengobatan dia tidak memberikan reaksi sebagaimana diharapkan, sampai ia meninggal dunia, maka bedah mayat klinislah yang akan memberikan jawaban terhadap rahasia ini. Bedah mayat klinis diperlukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan klinis dan ilmu pengobatan. Untuk itu diperlukan mayat penderita yang meninggal dunia di rumah sakit yang pembedahannya memerlukan kesediaan atau izin dari penderita atau keluarganya. Bedah mayat klinis juga memerlukan Peraturan Pemerintah yang menjamin perlakuan dan penghormatan terhadap jenazah, demikian pula terhadap pengambilan sebagian alat tubuh yang memperlihatkan kelainan seperti kanker, dan lain-lain, yang akan disimpan dalam suatu museum, sebagai alat peraga baik untuk mahasiswa maupun penelitian di bidang ilmu kedokteran. B. BEDAH… B. BEDAH MAYAT ANATOMIS Mahasiswa fakultas kedokteran untuk menjadi dokter harus diberi pelajaran ilmu urai baik secara makroskopis, yang disebut ilmu urai tubuh (anatomis) maupun secara mikroskopis yang disebut ilmu jaringan tubuh (histologi). Ilmu urai tubuh memberikan kepada mahasiswa ilmu pengetahuan tentang alat tubuh serta letaknya di dalam tubuh, seperti otot, tulang belulang, hati, jantung dan lain-lainnya, sedangkan ilmu urai jaringan tubuh memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang susunan sel-sel, berbagai alat tubuh (organ). Tanpa pelajaran ilmu anatomis dan histologi tidaklah mungkin seorang dokter mengetahui tentang susunan tubuh manusia yang sehat, walaupun ada alat-alat peraga tubuh manusia yang dibuat dari bahan tiruan. Namun hal ini tidak memberikan kesan yang sebenarnya. Semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada dasarnya tidak melarang pemakaian mayat seseorang, dengan ketentuan bahwa mayat tersebut diperlakukan sesuai menurut masing-masing agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu diperlukan suatu Peraturan Pemerintah yang menjamin perlakuan yang baik dan terhormat terhadap mayat sejak manusia meninggal dunia sampai ia dikuburkan atau diselesaikan dengan cara sebagaimana yang ditentukan oleh agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dianut oleh mayat tersebut. C. TRANSPLANTASI ALAT DAN ATAU JARINGAN TUBUH MANUSIA Transplantasi alat dan atau jaringan tubuh manusia ialah pemindahan alat dan atau jaringan tubuh yang masih mempunyai daya hidup dan sehat untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. Kita mengenal berbagai macam transplantasi seperti transplantasi kulit akibat kebakaran yang berasal dari tubuh penderita sendiri yang disebut "autotransplantasi", transplantasi kornea, yaitu Pemindahan… pemindahan selaput bening mata yang merupakan bagian dari permukaan bola mata kepada seorang buta akibat kerusakan kornea (karena luka bakar, kemasukan benda halus) dan trakoma transplantasi ginjal, jantung, dan lain-lain. Pada umumnya transplantasi alat tubuh diambil dari orang yang baru meninggal dunia dan transplantasi itu harus dilakukan tidak lama sesudah penderita meninggal dunia. Sebab kalau sudah lama meninggal dunia maka alat dan atau jaringan tubuh ikut mati dan tidak dapat dipergunakan lagi. Transplantasi ginjal dapat juga dilakukan dengan ginjal yang diambil dari tubuh manusia yang masih hidup. Semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada dasarnya tidak melarang transplantasi ini, asal penentuan saat mati dan penyelenggaraan jenazah terjamin, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan Dengan transplantasi, ilmu kedokteran membuka bahwa manusia yang meninggal duniapun masih dapat berbuat amal saleh terhadap saudara-saudaranya yang sedang menderita penyakit. Jelaslah bahwa transplantasi berfungsi sebagai usaha pengobatan. Adanya Peraturan Pemerintah ini diperlukan untuk menjamin bahwa pengambilan alat dan atau jaringan tubuh manusia yang akan dipindah- kan, betul-betul untuk maksud pengobatan untuk menolong penderita. Peraturan Pemerintah ini diperlukan juga untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaksana bedah mayat anatomis, bedah mayat klinis dan pelaksana transplantasi. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas. Pasal 2…


    Pasal 2

    Huruf a Persetujuan tertulis dapat berasal dari - Penderita sendiri, yang diberikan sebelum ia meninggal dunia tanpa sepengetahuan keluarganya yang terdekat dan keluarga yang terdekat ikut menyetujuinya pula; - Keluarganya yang terdekat dengan pertimbangan untuk kepentingm ilmu kedokteran, sehingga dapat diketahui sebab kematian penderita yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan keluarga terdekat ialah isteri, suami, ibu, bapak atau saudara seibu-sebapak (sekandung) dari penderita dan saudara ibu, saudara bapak serta anak yang telah dewasa dari penderita. Huruf b Meskipun tanpa persetujuan tertulis dari penderita atau keluarganya yang terdekat, berdasarkan pertimbangan untuk melindungi masyarakat dari penyakit yang diderita oleh penderita dan yang menyebabkan kematiannya, maka bedah mayat klinis dapat dilakukan. Huruf c Apabila rumah sakit tempat penderita dirawat dan meninggal dunia setelah memberikan jangka waktu sampai 2 x 24 (dua kali duapuluh empat) jam tidak ada keluarganya yang terdekat datang ke Rumah Sakit maka bedah mayat klinis dapat dilakukan.


    Pasal 3

    Cukup jelas. Pasal 4…


    Pasal 4

    Untuk bedah mayat klinis pelaksanaan penyelenggaraan mayat agak berbeda sedikit dari penyelenggaraan mayat untuk bedah mayat anatomis karena pengambilan alat dan atau jaringan tubuh haruslah dikerjakan secepat-cepatnya sesudah penderita meninggal dunia. Artinya pengambilan alat dan atau jaringan tubuh dapat dilakukan terlebih dahulu, sebelum penyelenggaraan mayat dilakukan seperti yang dilakukan pada bedah mayat anatomis. Untuk hal tersebut akan diatur oleh Menteri Kesehatan agar supaya terjamin pelaksanaannya.


    Pasal 5

    Cukup jelas.


    Pasal 6

    Cukup jelas.


    Pasal 7

    Cukup Jelas.


    Pasal 8

    Cukup jelas.


    Pasal 9

    Cukup jelas.


    Pasal 10

    Cukup jelas.


    Pasal 11

    Cukup jelas. Pasal 12…


    Pasal 12

    Penentuan saat meninggal dunia seseorang di rumah sakit yang sudah modern tidak lagi dilakukan dengan cara lama yaitu seseorang dianggap meninggal dunia apabila pernafasan dan peredaran darahnya sudah berhenti, akan tetapi dengan menggunakan alat yang disebut elektro-encepalograf (alat yang mencatat aktivitas otak). Meskipun dengan elektro-encepalograf menunjukan seseorang telah meninggal dunia, namun ada alat dan atau jaringan tubuh yang masih hidup secara fisiologi dalam jangka waktu tertentu, sehingga dapat dilakukan pengambilan dan pemindahan alat dan atau jaringan tubuh untuk keperluan transplantasi Untuk menjamin penentuan saat meninggal dunia seseorang secara obyektif, maka penentuan ini dilakukan oleh dokter lain, yang tidak melaksanakan transplantasi.


    Pasal 13

    Cukup jelas.


    Pasal 14

    Korban kecelakaan ada kalanya dalam keadaan gawat dan tidak sadar. Apabila korban tersebut menderita luka berat hingga tidak mungkin ia diajak berbicara untuk mengizinkan pengambilan alat atau jaringan tubuhnya apabila ia sudah meninggal dunia maka izin pengambilan hanya dilakukan dengan persetujuan keluarga terdekat, yaitu isteri/suami/ibu/bapak atau saudara seibu-sebapak dan saudara ibu dan bapak dan anak yang telah dewasa. Sebelum Pengambilan alat dan atau jaringan tubuhnya dilakukan maka dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali duapuluh empat) jam sejak ia meninggal dunia keluarganya yang terdekat harus diberitahu. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keluarga yang datang mengambil atau mengurus jenazah maka barulah pengambilan alat dan atau jaringan tubuhnya boleh dilakukan.


    Pasal 15

    Cukup jelas. Pasal 16…


    Pasal 16

    Cukup jelas.


    Pasal 17

    Alat dan atau jaringan tubuh manusia sebab anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap insan tidaklah sepantasnya dijadikan obyek untuk mencari keuntungan. Pasal 18 dan Pasal 19 Pengiriman alat dan atau jaringan tubuh manusia ke dan dari luar negeri haruslah dibatasi dalam rangka penelitian ilmiah, kerjasama dan saling menolong dalam keadaan tertentu.


    Pasal 20

    Ancaman pidana tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan Staatsblad Tahun 1927 Nomor 346 yang menetapkan bahwa kecuali apabila dengan ordonnantie ditetapkan lain, maka dalam "peraturan pelaksanaan" dapat ditetapkan sebagai hukuman kurungan terhadap pelanggar peraturan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500,- (tujuhribu limaratus rupiah) dengan disertai perampasan barang tertentu ataupun tidak, bagi pelanggar ketentuan dalam Bab II, Bab III, Bab V, Bab VI, Bab VII, dan Bab VIII Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 21 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3195

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):