Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Usaha Perencanaan, Perekayasaan Dan Konstruksi Industri

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1981

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1981 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA PERENCANAAN, PEREKAYASAAN DAN KONSTRUKSI INDUSTRI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pembangunan nasional khususnya dalam bidang pembangunan industri, perlu dilakukan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan bagi tenaga ahli Indonesia dan perusahaan-perusahaan nasional untuk menangani pembangunan industri dalam arti kata seluas- luasnya;

  2. bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a serta untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna pembangunan industri, perlu didirikan suatu badan usaha yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang akan bergerak dalam bidang perencanaan, perekayasaan (engineering) dan konstruksi industri;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  1. Peraturan… 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1960 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG USAHA PERENCANAAN, PEREKAYASAAN, DAN KONSTRUKSI INDUSTRI BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang usaha perencanaan, perekayasaan, dan konstruksi industri. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk melakukan kegiatan dalam bidang usaha perencanaan, perekayasaan, dan konstruksi industri dalam menunjang usaha pembangunan industri dalam arti kata seluas-luasnya mencakup kegiatan industri di Departemen-departemen. BAB III MODAL PERSERO


    Pasal 3
    (1)

    Modal PERSERO adalah kekayaan Negara Republik Indonesia yang dipisahkan.

    (2)

    Penetapan… (2) Penetapan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan nilainya sebagaimana yang akan dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal saham PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.

    (3)

    Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, iermasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

    (4)

    Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 5
    (1)

    Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

    (2)

    Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

    (3)

    Kepada Menteri Perindustrian diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB V… BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Hal-hal lain yang belum diatur, dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 22

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):