Pembentukan Kecamatan Keritang, Kecamatan Batang Tuaka Dan Kecamatan Tanah Merah Di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1981

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1981 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KERITANG, KECAMATAN BATANG TUAKA DAN KECAMATAN TANAH MERAH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II INDRAGIRI HILIR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :

  1. bahwa sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Rateh di Kota Baru Reteh, Perwakilan Kecamatan Gaung Anak Serka di Sungai Piring dan perwakilan Kecamatan Enok di Kuala Enok masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir, Propinsi Daerah Tingkat I Riau, ternyata telah menunjukkan hasil-hasil yang positip antara lain bertambah lancarnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan diwilayah-wilayah tersebut, serta bertambahnya pusat- pusat pembangunan ekonomi lokal;

  2. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan untuk kelancaran tugas- tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir tersebut, dipandang perlu untuk membentuk 3 (tiga) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir, dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2754);

  2. Undang-… 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KERITANG, KECAMATAN BATANG TUAKA DAN KECAMATAN TANAH MERAH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II INDRAGIRI HILIR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I RIAU.

    Pasal 1

    Perwakilan Kecamatan Reteh di Kota Baru Reteh, di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir ditetapkan menjadi Kecamatan Keritang, meliputi wilayah :

    1. Desa Kota Baru Reteh;

    2. Desa Kota Baru Seberida;

    3. Desa Talang Jangkang;

    4. Desa Lubuk Besar;

    5. Desa Limau Manis;

    6. Desa Kemuning Muda;

    7. Desa Kemuning Tua;

    8. Desa Dusun Tuk Jimun;

    9. Desa Air Balui;

    10. Desa Selensen;

    11. Desa… k. Desa Batu Ampar;


  1. Desa Kuala Keritang;
    1. Desa Kuala Lemang;

    2. Desa Teluk Kelasa;

    3. Desa Pengalihan;

    4. Desa Keritang;

    5. Desa Sencalang;

    6. Desa Sekara.

      Pasal 2

      Perwakilan Kecamatan Gaung Anak Serka di Sungai Piring di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir ditetapkan menjadi Kecamatan Batang Tuaka, meliputi Wflayah :


    7. Desa Sungai Piring;

    8. Desa Sungai Luar;

    9. Desa Sungai Dusun;

    10. Desa Sungai Junjangan;

    11. Desa Sungai Raya;

    12. Desa Kwala Sebatu;

      Pasal 3

      Perwakilan Kecamatan Enok di Kuala Enok di Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir ditetapkan menjadi Kecamatan Tanah Merah, meliputi Wilayah :


    13. Desa… a. Desa Kuala Enok;

    14. Desa Selat Nama;

    15. Desa Sungai Nyiur;

    16. Desa Tanjung Baru;

    17. Desa Tekulai Hilir, f. Desa Tekulai Hulu;

    18. Desa Tekulai Bugis;

    h. Desa Tanjung Pasir. Pasal 4 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Keritang berkedudukan di Kota Baru Reteh. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Batang Tuaka berkedudukan di Sungai Piring. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanah Merah berkedudukan di Kuala. Pasal 5 Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6… Pasal 6 Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur lebih lanjut oleh Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Riau dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan, Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1981 NOMOR 18

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):