Pensiun Bagi Bekas Ketua Dan Bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Serta Jandanya
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1980
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1980 TENTANG PENSIUN BAGI BEKAS KETUA DAN BEKAS WAKIL KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA SERTA JANDANYA Menimbang : bahwa dipandang perlu mengatur pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Wakil Ketua, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara serta jandanya; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3159);
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENSIUN BAGI BEKAS KETUA DAN BEKAS WAKIL KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA SERTA JANDANYA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 1966.
Pasal 2
(1)Bekas Ketua dan bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
(2)Bekas Menteri Koordinator/Ketua/Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang telah menerima pensiun sebagai Menteri Koordinator tidak berhak atas pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)Pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara diberikan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 3
(1)Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah : 1% (satu persen) untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit- dikitnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.
(2)Dasar pensiun adalah gaji pokok Ketua/Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
(1)Pembayaran pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dihentikan, apabila penerima pensiun yang bersangkutan :
meninggal dunia; atau
diangkat menjadi Ketua atau Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
(2)Penghentian pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilakukan :
pada akhir bulan berikutnya penerima pensiun yang bersangkutan meninggal dunia;
pada bulan berikutnya penerima pensiun yang bersangkutan diangkat menjadi Ketua atau Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
(3)Apabila penerima pensiun yang diangkat menjadi Ketua atau Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka mulai bulan berikutnya sejak ia meletakkan jabatannya, kepadanya diberikan lagi pensiun dengan memperhitungkan semua masa jabatan yang dimilikinya sebagai Ketua atau Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan sebagai Ketua atau Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dalam batas-batas ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 5
(1)Apabila penerima pensiun bekas Ketua atau bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara meninggal dunia, kepada isterinya yang sah diberikan pensiun janda yang besarnya adalah setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya.
(2)Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama.
(3)Yang dimaksud dengan isteri pertama, adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4)Pensiun janda diberikan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 6
Pensiun janda diberikan mulai bulan berikutnya bekas Ketua atau bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang bersangkutan meninggal dunia.
Pasal 7
(1)Pembayaran pensiun janda dihentikan apabila penerima pensiun janda yang bersangkutan :
meninggal dunia; atau
kawin lagi.
(2)Penghentian pembayaran pensiun janda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada bulan berikutnya penerima pensiun janda yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
Pasal 8
(1)Apabila penerima pensiun bekas Ketua atau bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri yang berhak menerima pensiun janda atau apabila janda yang berhak pensiun kawin lagi atau meninggal dunia, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak yang besarnya sama dengan pensiun janda.
(2)Yang berhak menerima pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah anak kandung yang :
belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
belum pernah kawin.
(3)Pensiun anak diberikan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 9
Pensiun anak diberikan mulai :
bulan kedua berikutnya bekas Ketua atau bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang bersangkutan meninggal dunia;
bulan berikutnya janda yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
Pasal 10
Pembayaran pensiun anak dihentikan mulai bulan berikutnya anak yang bersangkutan :
meninggal dunia;
telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
telah kawin.
Pasal 11
Kepada penerima pensiun, di atas pensiun pokok diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 12
(1)Hak untuk menerima pensiun hapus :
apabila penerima pensiun tidak seizin Pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara negara asing atau menjadi warganegara asing;
apabila penerima pensiun menurut keputusan pejabat/badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.
(2)Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka surat keputusan pensiun yang bersangkutan dicabut.
Pasal 13
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 14 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.