Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 1974 Tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1980
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 1980 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO 36 TAHUN 1974 TENTANG PERUSAHAAN UMUM TELEKOMUNIKASI Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi untuk umum, perlu diadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (ITU) Malaga Torremolinos 1973 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3092);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi untuk umum (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3032);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 50);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 tentang Perubahan dan Tambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 tentang Telekomunikasi untuk umum (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3185); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1974 TENTANG PERUSAHAAN UMUM TELEKOMUNIKASI. Pasal I Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi, sebagai berikut:
Pada Pasal 2 ditambahkan huruf j yang berbunyi: "j. Telekomunikasi untuk umum dalam negeri" adalah telekomunikasi untuk umum selain telekomunikasi untuk umum internasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980".
Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga berbunyi: "(1)Perusahaan adalah badan hukum yang susuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964, ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri".
Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi: "Tujuan Perusahaan adalah membangun, mengembangkan, dan mengusahakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri guna mempertinggi kelancaran hubungan-hubungan masyarakat untuk menunjang pembangunan Negara dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional dan mencapai masyarakat adil makmur".
- Pasal 6 diubah sehingga seluruhnya berbunyi: "Dengan mengindahkan azas-azas ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
penyelenggaraan dan pelayanan telekomunikasi untuk umum dalam negeri, dengan sarana-sarana telegrap, telepon, telex, telegram gambar, dan sarana- sarana telekomunikasi lainnya dengan mengindahkan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang ini;
penyediaan aluran-aluran dan atau saluran-saluran seperti yang dimaksud dalam sub b di atas untuk disewakan;
perencanaan, pembangunan, dan perluasan sarana-sarana telekomunikasi seperti dimaksud dalam sub a;
d. usaha-usaha lainnya yang dapat membantu tercapainya tujuan termaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini dengan persetujuan Menteri." 5. Pasal 10 diubah sehingga seluruhnya berbunyi: "Susunan tarip jasa telekomunikasi didasarkan pada azas memperoleh penghasilan yang cukup bagi Perusahaan untuk menutup semua biaya-biaya pengusahaan yang tata penghitungannya diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.