Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat)

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1980 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PT. Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan jasa telekomunikasi untuk umum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan Pemerintah yang berlaku, Negara Republik Indonesia perlu melakukan penyertaan modal dalam modal saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. INDOSAT) melalui pembelian seluruh saham perusahaan tersebut yang dimilliki oleh American Cable and Radio Corporation;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam suatu Perseroan Terbatas harus diatur dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657);

  4. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan atas ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM MODAL SAHAM PT. INDONESIAN SATELLITE CORPORATION (PT. INDOSAT) BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam modal saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. INDOSAT) yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Mohamad Said Tadjoedin Nomor 55 tanggal 10 Nopember 1967, selanjutnya disebut PT. INDOSAT.


    Pasal 2

    Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui pembelian seluruh saham PT. INDOSAT yang dimiliki oleh American Cable and Radio Corporation.


    Pasal 3

    Besarnya nilai penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan Persetujuan Penjualan Saham ("Share Sale Agreement") yang diadakan antara Pemerintah Indonesia dengan pihak American Cable and Radio Corporation pada tanggal 20 Nopember 1980 sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1980. BAB II PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 4

    Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penyertaan modal Negara dalam modal saham PT. INDOSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 termasuk panyesuaian Anggaran Dasar badan hukum tersebut terhadap ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dilakukan oleh Menteri Keuangan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tersendiri.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. LN 1980/80

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):