Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL Menimbang : bahwa berhubung dengan perkembangan keadaan, maka dipandang perlu memberikan tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan Pegawai Negeri Sipil; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3099), MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL Pasal 1.
    (1)

    Kepada janda/duda dari Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, diberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan sebesar selisih antara pensiun janda/duda yang akan diterimanya menurut peraturan yang berlaku dengan penghasilan terakhir almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil.

    (2)

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi janda/duda Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia.

    (3) Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama 4 (empat) bulan dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia. Pasal 2 Apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun janda, maka tunjangan tambahan penghasilan pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal I dibagi rata diantara janda yang sah dari almarhum Pegawai Negeri Sipil/Pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3 Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1981. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI NEGERI SIPIL UMUM Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, maka apabila Pimpinan Lembaga Tertinggi /Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara meninggal dunia, kepada janda/duda/anaknya diberikan penghasilan sebesar penghasilan almarhum suami/almarhumah isterinya selama 4 (empat) bulan. Dengan demikian, pensiun janda/duda/anak berlaku mulai bulan ke 5 (lima) setelah almarhum/almarhumah Pejabat Negara yang bersangkutan meninggal dunia. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, pensiun janda/ duda atau bahagian pensiun janda diberikan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia. Berhubung dengan itu, maka dipandang perlu melaksanakan Jiwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 terhadap janda/duda/anak Pegawai Negeri Sipil/penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Kepada janda/duda dari Pegawai Negeri Sipil/pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia diberikan penghasilan sebesar penghasilan terakhir almarhum suami/almarhumah isteri selama 4 (empat) bulan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri Sipil/pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia. Pasal 2 Penghasilan terakhir Pegawai Negeri Sipil/pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dibagi rata sama besar oleh janda-janda yang ditinggalkan oleh almarhum suami. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Apabila ada Pegawai Negeri Sipil/pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia pada bulan Desember 1980, maka janda/dudanya berhak menerima tunjangan tambahan penghasilan janda/duda sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini mulai bulan Januari 1981. LN 1980/77; TLN NO. 3183

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):