Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1980

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1974 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA Menimbang : bahwa berhubung dengan perkembangan keadaan, maka dipandang perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pensiun bekas kepala Daerah dan Bekas Wakil Kepala Daerah serta janda/dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian: (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan /Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1980 TENTANG HAK KEUANGAN /ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH/BEKAS WAKIL KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA. Pasal I. Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
    (1)

    Besarnya pensiun pokok adalah 1% (satu persen) untuk tiap 1(satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitya 6% (enam persen) dan sebanyak- banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.

    (2)

    Kepala. Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan dalam dan karena dinas berhak menerima pensiun sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun. Pasal 13.

    (1)

    Apabila penerima pensiun sebagai bekas Kepala Daerah atau Bekas Wakil Kepala Daerah meninggal dunia, kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya adalah 1/2 (setengah) dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.

    (2)

    Pensiun janda/duda diberikan pula apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah meninggal dunia dalam masa jabatannya.

    (3)

    Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah tewas maka besarnya pensiun janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua persen) dari dasar pensiun.

    (4)

    Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat pensiun janda adalah isteri yang pertama.

    (5)

    Yang dimaksud dengan isteri pertama, adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.

    (6)

    Pensiun janda/duda diberikan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara atas permintaan janda/duda yang bersangkutan. Pasal 14. Pensiun janda/duda diberikan mulai bulan kelima setelah Bekas Kepala Daerah atau Bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan meninggal dunia. Pasal 16.

    (1)

    Apabila Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau penerima pensiun Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/ duda atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia maka kepada anaknya diberikan pensiun anak yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda.

    (2)

    Yang berhak menerima pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah anak kandung yang :

    1. belum mencapai usia 23 (dua puluh lima) tahun;

    2. belum mempunyai pekerjaan yang tetap;

    3. belum pernah kawin.

    (3)

    Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan mulai :

    1. Bulan kelima setelah Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah meninggal dunia;

    2. Bulan berikutnya setelah janda/duda Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah /Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.

    (4)

    Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan mulai bulan berikutnya anak yang bersangkutan :

    1. Meninggal dunia;

    2. Telah mencapai usai 25 (dua puluh lima) tahun;

    3. Telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau

    4. Telah kawin.

    (5) Pensiun anak diberikan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1981. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. LN 1980/76

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):