Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1980

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1980 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1974 TENTANG GAJI/GAJI KEHORMATAN UANG KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18), sebagaimana telah beberapa kali ditambah dan diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1974 TENTANG GAJI/GAJI KEHORMATAN/UANG KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA. Pasal 1 Pasal 1 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal I
    (1)

    Gaji Pokok Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.

    (2)

    Gaji pokok Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung adalah Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sebulan.

    (3)

    Gaji pokok Ketua Muda pada Mahkamah Agung adalah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan.

    (4) Gaji pokok Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sebulan Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1981. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. LN 1980/72

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):