Pengangkatan Pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1980
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1980 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI YAYASAN TELEVISI REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL Menimbang : bahwa dalam rangka usaha meningkatkan dayaguna dan hasil guna Televisi Republik Indonesia sebagai media penerangan, dipandang perlu mengangkat Pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI YAYASAN TELEVISI REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia adalah mereka yang pada tanggal 31 Maret 1980 telah diangkat dan berkedudukan sebagai calon/pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia.
Pasal 2
Calon/pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia diangkat menjadi; Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Penerangan diperbantukan kepada Yayasan Televisi Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 1 April 1980 dengan ketentuan sebagai berikut :
golongan ruang penggajian berdasarkan Peraturan Gaji. Karyawan Televisi Republik Indonesia yang dimilikinya pada tanggal 31 Maret 1980, digunakan sebagai dasar penetapan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;
masa kerjanya pada Yayasan Televisi Republik Indonesia dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok;
masa kerjanya dalam golongan ruang penggajian terakhir dihitung penuh sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya;
masa kerjanya pada Yayasan Televisi Republik Indonesia dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.
Pasal 3
(1)Pengangkatan calon/pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2)Mutasi Kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Penerangan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Nopember 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1980 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI YAYASAN TELEVISI UMUM Dalam rangka usaha meningkatkan dayaguna dan hasilguna Televisi Republik Indonesia sebagai media penerangan, dipandang perlu memperbaiki kedudukan dan pembinaan pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia dengan cara mengangkat mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dengan diangkatnya pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka kedudukan mereka akan bertambah baik, karena mereka memperoleh hak-hak sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian diharapkan bahwa mereka dapat lebih memusatkan perhatian, pikiran, dan tenaga untuk kepentingan pelaksanaan tugas guna dapat mewujudkan dayaguna dan hasilguna yang tinggi dari Televisi Republik Indonesia sebagai media penerangan. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Calon/pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia yang diangkat dengan sah menurut keadaan 31 Maret 1980 diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Penerangan diperbantukan kepada Yayasan Televisi Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 1 April 1980 dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3069) dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3105). Berdasarkan Keputusan Direktur Yayasan Televisi Republik Indonesia Nomor 01/Kpts/Dir/TV/1968 jo. Nomor 10/Kpts/Dir/TV/1977 tanggal 30 Maret 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil diberlakukan bagi pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia, sehingga dengan demikian golongan ruang penggajian pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia sudah disamakan dengan golongan ruang gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, masa kerja dalam golongan ruang penggajian yang terakhir dimilikinya diperhitungkan secara penuh.
Pasal 3
Ayat (1) Yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, adalah pengangkatan pertama menjadi Pegawai Negeri Sipil. Ayat (2) Mutasi kepegawaian selanjutnya ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tabun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058).
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas. LN 1980/60; TLN NO. 3180
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.