Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 Tentang Pembentukan Perusahaan Umum "Otorita Jatiluhur"
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1980
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1980 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1970 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM "OTORITA JATILUHUR" Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan kegiatan Perusahaan Umum "Otorita Djatiluhur", dipandang perlu untuk menempatkan Perusahaan Umum "Otorita- Djatiluhur" di bawah Menteri Teknis yang bersangkutan;
bahwa berhubung dengan hal tersebut pada huruf a, perlu diadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904):
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan, Lembaran Negara Nomor 3037);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 tentang Pembentukan Perusahaan Umum "Otorita Djatiluhur" (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2934);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1970 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN UMUM "OTORITA DJATILUHUR.
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 2 huruf b, Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 sebagai berikut :
Pasal 2 huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Menteri ialah Menteri Pekerjaan Umum".
Pada Pasal 7 ayat (1), kata-kata "Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik" diubah menjadi "Menteri Pekerjaan Umum".
Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)Kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Otorita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ditetapkan oleh Dewan.
(2)Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri dari:
Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua merangkap Anggota;
Menteri Pertambangan dan Energi sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
Menteri Pertanian sebagai Anggota;
Menteri Keuangan sebagai Anggota;
e. Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota; (3) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri (4) Menteri dapat melimpahkan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan Umum dan Direktur Jenderal Ketenagaan, Departemen Pertambangan dan Energi. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. LN 1980/57
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.