Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Konstruksi Bangunan Pengembangan Sumber-Sumber Air
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1980
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1980 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG KONSTRUKSI BANGUNAN PENGEMBANGAN SUMBER-SUMBER AIR Menimbang :
bahwa untuk meningkatkan kemampuan nasional dalam bidang industri konstruksi pada umumnya dan khususnya bidang pengembangan sumber-sumber air dalam rangka pembangunan nasional, perlu didirikan suatu badan usaha yang bergerak terutama dalam bidang konstruksi bangunan pengembangan sumber-sumber air;
bahwa bentuk usaha yang dianggap sesuai untuk melaksanakan kegiatan tersebut pada huruf a adalah perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;
bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam rangka pendirian suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Ketentuan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) (Lembaran Negera Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Persero (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSERO (PERSERO) DALAM BIDANG KONSTRUKSI BANGUNAN PENGEMBANGAN SUMBER-SUMBER AIR.
BAB I MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang konstruksi bangunan pengembangan sumber- sumber air, selanjutnya disebut PERSERO. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ialah nielakukan kegiatan usaha pembangunan pekerjaan-pekerjaan/bangunan-bangunan, terutama dalam bidang pengembagnan sumber-sumber air. BAB III MODAL PERSERO
Pasal 3
(1)Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan berasal dari bagian kekayaan Negara yang semula berada di bawah pengurusan dan penguasaan Badan Pelaksana Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Kali Brantas (PROYEK BRANTAS) pada Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 34/KPTS/1978 tanggal 26 Januari 1978 jo. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Nomor 3/PRT/1965, tanggal 2 Pebruziri 1965, yang disediakan untuk pendirian PERSERO tersebut sesuai dengan keadaannya pada tanggal 15 Agustus 1980.
(2)Penetapan kekayaan tersebut ayat (1) dan nilainyya sebagaimana yang akan dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal saham PERSERO serta besarnya modal dasar dari PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pekerjaan Umum.
(3)Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
(4)Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ktontuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1)Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
(2)Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pekerjaan Umum dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)Kepada Menteri Pekerjaan Umum diberi kekuasaan untuk menunjuk seseorang ikut serta mendirikan PERSERO, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut tersendiri.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 September 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 September 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. LN 1980/52
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.