Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada PT. Indonesia Asahan Aluminium ( PT.Inalum )

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1980

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA PT. INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM ( PT.INALUM ) Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pendayagunaan sumber-sumber alam guna menunjang pembangunan ekonomi Indonesia, pada tanggal 7 Juli 1975 telah ditandatangani suatu persetujuan antara Pemerintah Indonesia dengan Consortium perusahaan- perusahaan Jepang mengenai proyek pembangunan dan pengusahaan sumber pembangkit listrik tenaga air dan peleburan bijih alumunium di daerah sungai Asahan;

  2. bahwa untuk pelaksanaan proyek tersebut telah didirikan PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM) sesuai dengan akte Notaris J.N. Siregar, SH Nomor 2 tanggal 6 Januari 1976 yang merupakan suatu badan hukum yang berkedudukan di Jakarta dalam rangka Penanaman Modal Asing menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970;

  3. bahwa perusahaan peleburan bijih alumunium yang pembangunannya akan dilakukan oleh PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM) merupakan perusahaan yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia serta memerlukan permodalan yang besar pula;

  4. bahwa di samping kelonggaran perangsang penanaman modal dianggap perlu untuk memberikan tambahan kelonggaran perpajakan lain kepada PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM); Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);

  3. Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 319) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2940);

  4. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Staatsblad Tahun 1944 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2941);

  5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Pajak Dividen 1959 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2942); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA PT. INDONESIA ASAHAN ALUMUNIUM (PT. INALUM).

    Pasal 1

    Kepada PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM), sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam Pasal XVII dari "Master Agreement Between The Government of the Republic of Indonesia and The Investors for Asahan Hydroelectric and Alumunium Project" tanggal 7 Juli 1975 dan Section 4 dari "Amendment Agreement" tanggal 9 Oktober 1978, diberikan kelonggaran perpajakan sebagai berikut :


  6. Tarip tertinggi Pajak Perseroan atas laba kena pajak yang diperoleh PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM), selama 30 (tiga puluh) tahun sejak saat mulai berproduksi adalah 371/2 % (tiga puluh tujuh setengah persen).

  7. Tarip Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty atas bunga, dividen dan royalty yang dibayar atau disediakan untuk dibayar oleh PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM) adalah 50% (lima puluh persen) dari tarip yang berlaku umum, tetapi tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen);

  1. Pajak Pendapatan yang wajib dipungut oleh PT. Indonesia Asahan Alumunium (PT. INALUM) atau kontraktor dan sub-kontraktornya atas pendapatan dari karyawannya yang berkebangsaan asing adalah 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terhutang menurut ketentuan- ketentuan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944. Kelonggaran ini berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak saat mulai berproduksi.
    Pasal 2

    Master Agreement tanggal 7 Juli 1975 dengan Amendment Agreement tanggal 9 Oktober 1978 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 3

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 Juli 1975. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH LN 1980/48

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):