Penggolongan Bahan-Bahan Galian

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1980 TENTANG PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN Menimbang :

  1. bahwa penggolongan bahan-bahan galian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1964 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga karena itu perlu disesuaikan dengan kemajuan teknologi di bidang pertambangan dan perkembangan kegunaan bahan-bahan galian;

  2. bahwa untuk itu dipandang perlu mengatur kembali penggolongan bahan-bahan galian tersebut dengan mengadakan penggolongan baru yang didasarkan pada terdapatnya suatu bahan galian di dalam alam, penggunaannya sebagai bahan industri, nilai strategis dan atau ekonomis bagi Negara dan pemerataan kesempatan berusaha serta penyebaran pembangunan Pertambangan di seluruh Indonesia. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831); MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1964 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 57); Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN.

    Pasal 1

    Bahan-bahan galian terbagi atas tiga golongan :

    1. Golongan bahan galian yang strategis adalah : - minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam; - bitumen padat, aspal; - antrasit, batubara, batubara muda; - uranium, radium, thorium dan bahan-bahan galian radioaktip lainnya; - nikel, kobalt; - timah.

    2. Golongan bahan galian yang vital adalah: - besi, mangaan, molibden,khrom, wolfram, vanadium, titan; - bauksit, tembaga, timbal, seng; - emas, platina, perak, air raksa, intan; - arsin, antimon, bismut; - yttrium, rhutenium, cerium dan 1ogam-logam langka lainnya; - berillium, korundum, zirkon, kristal kwarsa; - kriolit, fluorspar, barit; - yodium, brom, khlor, belerang.

    3. Golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b adalah. - nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (halite); - asbes, talk, mika, grafit, magnesit; - yarosit, leusit, tawas (alum), oker; - batu permata, batu setengah permata; - pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit; - batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth); - marmer, batu tulis; - batu kapur, dolomite, kalsit; - granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan a maupun golongan b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.


    Pasal 2
    (1)

    Pemindahan bahan galian dari suatu golongan ke golongan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    (2)

    Bahan galian yang belum disebutkan dalam Pasal 1, yang perlu dimasukkan dalam salah satu golongan ditetapkari dengan Peraturan Pemerintah.


    Pasal 3
    (1)

    Apabila bahan galian yang lebih tinggi golongannya terdapat dalam satu endapan dengan bahan galian yang lebih rendah golongannya, Menteri menetapkan pengaturan usaha pertambangan endapan tersebut.

    (2)

    Bagi bahan-bahan galian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c sepanjang terletak di lepas pantai, izin usaha pertambangannya diberikan oleh Menteri.


    Pasal 4

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1980 TENTANG PENGGOLONGAN BAHAN-BAHAN GALIAN UMUM 1. Berdasarkan kenyataan, bahwa penggolongan bahan-bahan galian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1964 sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan tehnologi di bidang pertambangan dan perkembangan kegunaan bahan-bahan galian.


  2. Guna menunjang laju pembangunan Nasional diperlukan pemerataan kesempatan berusaha serta penyebaran pembangunan pertambangan di seluruh Tanah Air, khususnya dalam rangka meningkatkan kegairahan pembangunan Daerah; maka dipandang perlu mengatur kembali penggolongan bahan-bahan galian tersebut berdasarkan arti pentingnya atau nilai kemanfaatan bahan- bahan galian yang bersangkutan terhadap Negara sesuai dengan jiwa Undang- undang Pokok Pertambangan.

  3. Arti penggolongan bahan-bahan galian :

    1. Bahan galian Strategis berarti strategis untuk Pertahanan dan Keamanan serta Perekonomian dan Negara;

    2. Bahan galian Vital berarti dapat menjamin hajat hidup orang banyak;

    3. Bahan galian yang tidak termasuk bahan galian Strategis dan Vital berarti karena sifatnya tidak langsung memerlukan pasaran yang bersifat internasional.

  1. Dasar penggolongan bahan-bahan galian :
    1. Nilai strategis/ekonomis bahan galian terhadap Negara;

    2. Terdapatnya sesuatu bahan galian dalam alam (genese);

    3. Penggunaan bahan galian bagi industri;

    4. Pengaruhnya terhadap kehidupan rakyat banyak e. Pemberian kesempatan pengembangan pengusahaan;

    f. Penyebaran pembangunan di Daerah. PASAL DEMI PASAL Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):