Bentukan Kecamatan Cipongkor, Katapang, Ibun, Marga Asih, Ngamprah, Kertasari, Cikancung Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Dan Kecamatan Serang Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1980
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1980 TENTANG BENTUKAN KECAMATAN CIPONGKOR, KATAPANG, IBUN, MARGA ASIH, NGAMPRAH, KERTASARI, CIKANCUNG MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANDUNG DAN KECAMATAN SERANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT Menimbang :
bahwa sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Sindangkerta di Cipongkor, Perwakilan Kecamatan Pameungpeuk di Katapang, Perwakilan Kecamatan Paseh di Ibun, Perwakilan Kecamatan Batujajar di Marga Asih, Perwakilan Kecamatan Padalarang di Ngamprah, Perwakilan Kecamatan Pacet di Kertasari, Perwakilan Kecamatan Cicalengka di Cikancung masing- masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dan Perwakilan Kecamatan Cibarusa di Serang di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, ternyata telah menunjukkan hasil-hasil yang positip antara lain dengan bertambah lancarnya penyelenggaraan tugas- tugas Pemerintahan dan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut serta bertambahnya pusat-pusat pembangunan ekonomi lokal;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk kelancaran tugas- tugas penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat,dipandang perlu untuk membentuk 8 (delapan) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN- KECAMATAN CIPONGKOR, KATAPANG, IBUN, MARGA ASIH, NGAMPRAH, KERTASARI, CIKANCUNG MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANDUNG DAN KECAMATAN SERANG DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BEKASI DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT.
Pasal 1
Perwakilan Kecamatan Sindangkerta di Cipongkor di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Cipongkor, meliputi wilayah :
Desa Cicangkanghilir;
Desa Citalem;
Desa Cijenuk;
Desa Cipongkor;
Desa Cijambu;
Desa Cibenda.
Pasal 2
Perwakilan Kecamatan Pameungpeuk di Katapang di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Katapang, meliputi wilayah :
Desa Parungserab;
Desa Cingcin;
Desa Gandasoli;
Desa Sukagalih;
Desa Katapang.
Pasal 3
Perwakilan Kecamatan Paseh di Ibun di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Ibun, meliputi wilayah :
Desa Talun;
Desa Cibeet;
Desa Dukuh;
Desa Ibun;
Desa Pangguh.
Pasal 4
Perwakilan Kecamatan Batujajar di Marga Asih di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Marga Asih, meliputi wilayah a. Desa Nanjung;
Desa Rahayu;
Desa Lagadar;
Desa Cigondewah;
Desa Marga Asih.
Pasal 5
Perwakilan Kecamatan Padalarang di Ngamprah di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Ngamprah, meliputi wflayah:
Desa Bojongkoneng;
Desa Cimanggu;
Desa Ciharashas;
Desa Cimareme;
Desa Cilame;
Desa Tanimulya;
Desa Ngamprah.
Pasal 6
Perwakilan Kecamatan Pacet di Kertasari di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Kertasari meliputi wilayah:
Desa Sukapura;
- Desa Santosa;
Desa Cibeureum.
Pasal 7
Perwakilan Kecamatan Cicalengka di Cikancung di Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung, ditetapkan menjadi Kecamatan Cikancung meliputi wilayah :
Desa Cikasungka;
Desa Cihanyir;
Desa Ciluluk;
Desa Tanjunglaya;
Desa Cikancung.
Pasal 8
Perwakilan Kecamatan Cibarusa di Serang di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, ditetapkan menjadi Kecamatan Serang, meliputi wilayah :
Desa Sukasejati;
Desa Sukadami;
Desa Sukasari;
Desa Simajaya;
Desa Nagasari;
Desa Sukamahi;
g. Desa Jayasampurna Pasal 9 (1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cipongkor berkedudukan di Cipongkor. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Katapang berkedudukan di Katapang. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ibun berkedudukan di Ibun. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Marga Asih berkedudukan di Marga Asih. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Ngamprah berkedudukan di Ngamprah. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kertasari berkedudukan di Kertasari. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cikancung berkedudukan di Cikancung. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Serang berkedudukan di Serang. Pasal 10 Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, baik karena pemekaran, penggabungan maupun pengahapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 11 Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 8 (delapan) Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah. Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH LN 1980/37
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.