Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Tahun Anggaran 1980/1981

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1980

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1980 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1979/1980 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1980/1981 Menimbang :

  1. bahwa dalam pelaksanaan anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 pada akhir Maret 1980 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 jo. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1980 tentang Perincian Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980;

  2. bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 serta ayat (1) Pasal 3 Undang- undang Nomor 3 Tahun 1980 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Drt. Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6) Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);

  3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3131);

  4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1980 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/ 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3167);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1979 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1978/1979 kepada Tahun Anggaran 1979/1980 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3140); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1979/1980 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1980/1981.
    Pasal 1
    (1)

    Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 sebesar Rp.668.346.034.504,98 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1979/1980 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981.

    (2)

    Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lampiran C (menurut proyek).

    (3)

    Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981.


    Pasal 2

    Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 jo. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1980.


    Pasal 3

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1980. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1980. MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1980 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1979/1980 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1980/1981 UMUM Pelaksanaan tahun ke satu Pelita III ialah Tahun Anggaran 1979/1980 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir tahun Anggaran 1979/1980. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran Proyek- proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/l981 atau tahun ke dua Pelita III, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan ayat (3) Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa-sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981 itu harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980. Pasal DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas.


    Pasal 2

    Cukup jelas.


    Pasal 3

    Cukup jelas.


    Pasal 4 Cukup jelas. LN 1980/33; TLN NO. 3168

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):