Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Tahun Anggaran 1980/1981
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1980
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1980 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1979/1980 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1980/1981 Menimbang :
bahwa dalam pelaksanaan anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 pada akhir Maret 1980 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1980 tentang Perincian Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980;
bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 serta ayat (1) Pasal 3 Undang- undang Nomor 3 Tahun 1980 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 D
Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6) Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3131); 4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1980 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/ 1980 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3167); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1979 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1978/1979 kepada Tahun Anggaran 1979/1980 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3140); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1979/1980 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1980/1981. Pasal 1 (1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 sebesar Rp.668.346.034.504,98 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1979/1980 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981. (2) Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/Sub Sektor), dan Lampiran C (menurut proyek). (3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981. Pasal 2 Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1980. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1980. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1980. MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1980 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1979/1980 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1980/1981 UMUM Pelaksanaan tahun ke satu Pelita III ialah Tahun Anggaran 1979/1980 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek) dari masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir tahun Anggaran 1979/1980. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran Proyek- proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/l981 atau tahun ke dua Pelita III, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan P
Dalam pada itu berdasarkan ayat (3) Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa-sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1980/1981 itu harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980. Pasal DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup
LN 1980/33; TLN NO. 3168