Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 Tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan Dan Iuran Hasil Hutan

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1980

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1980 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1967 TENTANG IURAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN DAN IURAN HASIL HUTAN Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya alam di bidang kehutanan, hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara harus dimanfaatkan secara maksimal dengan mencegah adanya pemborosan serta mengenakan Iuran Hasil Hutan terhadap semua hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara;

  2. bahwa untuk dapat meningkatkan pembangunan di bidang hutan dan kehutanan di Daerah, perlu dilaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dalam pengaturan serta penggunaan Iuran Hasil Hutan;

  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu diadakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan dan Iuran Hasil Hutan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2844);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2935) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 tentang Perubahan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3055); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1967 TENTANG IURAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN DAN IURAN HASIL HUTAN. Pasal I Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 diubah sebagai berikut :

  6. Pada ketentuan Pasal 2 a. kata-kata "di keluarkan" dihapus diganti dengan kata-kata "dipungut";

    1. kata-kata "dengan maksud diperdagangkan" dihapus;

  7. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf a, kata-kata "yang diperdagangkan" dihapus;

  8. Ketentuan Pasal 5 diubah seluruhnya, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Penetapan dan perubahan tarif iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Pertanian dengan mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri Keuangan."

  9. Ketentuan Pasal 6 diubah seluruhnya, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    (1)

    Pelaksanaan lebih lanjut atas tatacara pembayaran, penyimpanan, dan pengambilan hasil iuran ditetapkan bersama Menteri Pertanian. dan Menteri Keuangan.

    (2)

    Perimbangan pembagian iuran-iuran tersebut antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian bersama-sama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

  1. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 ditambahkan ketentuan baru menjadi Pasal 7 yang berbunyi :
    (1)

    Kayu sisa tebangan yaitu kayu atau bagian kayu yang saat ini tidak/ belum dimanfaatkan baik untuk ekspor maupun untuk dalam negeri yang masih tertinggal di hutan dibebaskan dari Iuran Hasil Hutan;

    (2)

    Pembebasan Iuran Hasil Hutan terhadap kayu sisa tebangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan;

    (3) Pengaturan lebih lanjut atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pertanian; . 6. Ketentuan Pasal 7 lama diubah menjadi ketentuan Pasal 8 baru. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO,SH

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):