Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 Tentang Radio Amaratisme Di Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1980

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1980 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1967 TENTANG RADIO AMARATISME DI INDONESIA Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1975, Dewan Telekomunikasi telah diubah menjadi suatu forum pertimbangan, sehingga tugas-tugas eksekutif bidang telekomunikasi secara fungsional dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan cq Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, tidak lagi dilaksanakan oleh Dewan Telekomunikasi;

  2. berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka penataan dan penyempurnaan kembali kelembagaan Aparatur Pemerintah, maka Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia perlu diubah/disempurnakan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657);

  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (ITU) Malaga Torremolinos 1973 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3092);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor. 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2843); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1967 TENTANG RADIO AMATIRISME DI INDONESIA. Pasal I Mengubah dan menambah ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia sebagai berikut :

  5. Pada judul Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1967 yang berbunyi "Radio Amatirisme di Indonesia" diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Kegiatan Amatir Radio".

  6. Pada Pasal 1, ditambahkan dengan ketentuan huruf d, e, dan f yang berbunyi sebagai berikut :

    1. Stasiun Amatir Radio adalah stasiun radio yang dibuat sendiri dan digunakan untuk kegiatan amatir radio.

    2. Kegiatan Amatir Radio adalah kegiatan latih diri, saling komunikasi dan penyelidikan-penyelidikan teknis yang diselenggarakan oleh para amatir radio, yakni orang-orang yang diberi izin karena berminat dalam teknik radio dengan tujuan pribadi tanpa maksud mencari keuntungan keuangan.

    3. Menteri yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah Menteri Perhubungan.

  7. Pada Pasal 2 :

    1. Ayat (1), perkataan "Warga Negara Republik Indonesia" diubah menjadi "orang", sehingga berbunyi sebagai berikut : "Setiap orang yang berminat dapat menyelenggarakan kegiatan amatir radio di Indonesia".

    2. Ayat (2), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "Bagi Warga Negara Asing berlaku ketentuan-ketentuan, yang ditetapkan oleh Menteri".

  8. Pada Pasal 5, perkataan "Dewan Telekomunikasi" diubah menjadi "Menteri, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Anggaran Dasar Organisasi Amatir Radio akan diatur lebih lanjut oleh Menteri".

  9. Pada Pasal 6 :

    1. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

      (1)

      Kegiatan Amatir Radio, pemasangan dan penggunaan Stasiun Amatir Radio di wilayah Indonesia harus mendapat izin Menteri.

      (2)

      Sebelum seseorang melakukan kegiatan Amatir Radio, menggunakan atau melayani stasiun Amatir Radio, diwajibkan memenuhi persyaratan yang akan ditetapkan oleh Menteri.

      (3)

      Tatacara permohonan izin pendirian stasiun Amatir Radio akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

    2. Ditambah ayat baru menjadi ayat (6) yang berbunyi sebagai berikut: "Untuk pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Menteri menunjuk seorang Pejabat yang membidangi bidang telekomunikasi".

  1. Pada Pasal 7, perkataan "Dewan Telekomunikasi" diubah menjadi "Menteri" sehingga berbunyi sebagai berikut : "Persyaratan teknis mengenai nama panggilan, frekuensi, klasifikasi emisi, daya pancar maksimum dan antena yang diperkenankan akan ditentukan oleh Menteri". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH LN 1980/30

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):