Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Unelec Indonesia PT" ("Unindo PT")

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1980

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1980 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS "UNELEC INDONESIA PT" ("UNINDO PT") Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka perluasan dan peningkatan usaha "UNINDO PT" perlu dilakukan penambahan modal dari para pemegang sahamnya;

  2. bahwa tanah milik Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN) yang terletak di Bengkel Pusat Klender Jakarta dapat dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam "UNINDO PT";

  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a dan b, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam "UNINDO PT"; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 tentang Perusahaan Listrik Negara (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 34) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 tentang Perusahaan Umum Listrik Negara (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2983); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS "UNELEC INDONESIA PT" ("UNINDO PT"). BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan Terbatas "UNELEC INDONESIA PT" disingkat "UNINDO PT" yang didirikan di Jakarta dengan Akta Notaris Eliza Pondaag Nomor 16 tanggal 21 Mei 1969 yang diperbaiki dengan Akta Nomor 46 tanggal 27 September 1969 oleh Notaris yang sama.


    Pasal 2
    (1)

    Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan Perusahaan Umum Listrik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1965 yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972, berupa tanah milik Perusahaan Umum Listrik 'Negara yang terletak di Bengkel Pusat Klender Jakarta.

    (2)

    Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Keuangan, Perusahaan Umum Listrik Negara dan UNINDO PT.


    Pasal 3

    Dengan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, maka jumlah modal Perusahaan Umum Listrik Negara dikurangi dengan bagian kekayaan Perusahaan Umum Listrik Negara yang dipergunakan untuk memenuhi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham UNINDO PT tersebut. BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL


    Pasal 4

    Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham UNINDO PT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. BAB III KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):