Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1980 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PADANG Menimbang :

  1. bahwa dengan perkembangan di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Padang sebagai lbukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat khususnya, yang dalam kenyataannya-semakin meningkat, sehingga tidak dapat menampung lagi segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, terutama di bidang pembangunan;

  2. bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perluasan Wilayah Kota-madya Daerah Tingkat II Padang dengan memisahkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, untuk dimasukkan ke dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur perubahan batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang dan Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);

  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);

  4. Undang-undang Nomor 19 Drt Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) jo Undang- undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang- undang Nomor 19 Drt Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang- undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);

  5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979 tentang Pemindahan Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dari Bukittinggi ke Padang (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3146); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PADANG. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    1. Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, adalah Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 -Tahun 1956;

    2. Kotamadya Daerah Tingkat II Padang adalah Kotamadya Padang sebagai- mana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956. BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH


    Pasal 2
    (1)

    Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang diperluas dengan memasukkan sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman yaitu :

    1. Sebagian Kecamatan Koto Tangah yang meliputi : (i) Nagari/Kampung Koto Tangah. (ii) Nagari/Kampung Nanggalo;

    2. Kecamatan Pauh yang meliputi : (i) Nagari/Kampung Pauh IX (ii) Nagari/Kampung Pauh V. (iii) Nagari/Kampung Limau Manis ;

    3. Kecamatan Lubuk Begalung yang meliputi : (i) Nagari/Kampung Nau XX. (ii) Nagari/Kampung Lubuk Kilangan. (iii) Nagari/Kampung Teluk Kabung.

    (2)

    Kecamatan Koto Tangah dihapuskan dan :

    1. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan KotoTangah, yang terdiri dari Kampung/Nagari Koto Tangah menjadi Kecamatan Koto Tangah berkedudukan di Lubuk Buaya.

    2. Sebagian Wilayah Kecamatan Koto Tangah, yang terdiri dari Kampung/Nagari Nanggalo menjadi Kecamatan Nanggali berkedudukan di Nanggalo;

    3. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan KotoTangah, yang terdiri dari Nagari/Kampung Kasang, dimasukkan ke dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman.

    (3)

    Kecamatan Pauh dihapuskan dan :

    1. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Pauh yang terdiri dari Kampung Nagari/Pauh IX menjadi Kecamatan Kuranji berkedudukan di Pasar Ambacang;

    2. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Pauh yang terdiri dari Kampung/ Nagari Pauh V dan Limau Manis menjadi Kecamatan Pauh berkedudukan di Pasar Baru.

    (4)

    Kecamatan Lubuk Begalung dihapuskan dan :

    1. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Lubuk Begalung yang terdiri dari Kampung/Nagari Nau XX menjadi Kecamatan Lubuk Begalung berkedudukan di Lubuk Begalung;

    2. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Lubuk Begalung yang terdiri dari Kampung/Nagari Lubuk Kilangan menjadi Kecamatan Lubuk Kilangan berkedudukan di Indarung;

    3. Sebagian Wilayah bekas Kecamatan Lubuk Begalung yang terdiri dari Kampung/Nagari Bungus dan Teluk Kabung menjadi Kecamatan Bungus Teluk Kabung berkedudukan di Teluk Kabung.


    Pasal 3

    Untuk terwujudnya tertib Pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang dibagi dalam 11 (sebelas) Kecamatan yaitu :

    1. Kecamatan Padang Barat. Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Belakang Tangsi dan meliputi Kampung/Nagari (Wilayah Kotamadya Padang Lama) yang mencakup Kampung/Nagari:


  7. Kampung/Nagari Pondok;

  8. Kampung/Nagari Kampung Jawa;

  9. Kampung/Nagari Belakang Tangsi;

    1. Kecamatan Padang Selatan Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Seberang Padang dan meliputi Kampung/Nagari (Wilayah Kotamadya Padang Lama) yang mencakup Kampung/Nagari :

  10. Kampung/Nagari Alang Lawas;

  11. Kampung/Nagari Pasar Gadang;

  12. Kampung/Nagari Sebrang Padang;

  13. Kampung/Nagari Teluk Bayur;

  14. Kampung/Nagari Air Manis;

    1. Kecamatan Padang Timur. Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Andalas Marapalam dan meliputi Kampung/Nagari (Wilayah Kotamadya Padang Lama) yang mencakup Kampung/Nagari :

  15. Kampung/Nagari Sawahan;

  16. Kampung/Nagari Parak Gadang;

  17. Kampung/Nagari Andalas Marapalam;

    1. Kecamatan Padang Utara. Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Ulak Karang dan meliputi Kampung/Nagari (Wilayah Kotamadya Padang Lama) yang mencakup Kampung/Nagari :

  18. Kampung/Nagari ULak Karang;

  19. Kampung/Nagari Alai Gunung Pangilun;

    1. Kecamatan Koto Tangah Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Lubuk Buaya dan meliputi Kampung/Nagari yang mencakup Kampung/Nagari : Koto Tangah;

    2. Kecamatan Nanggalo. Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Nanggalo dan meliputi Kampung Nagari yang mencakup Kampung /Nagari : Nanggalo;

    3. Kecamatan Kuranji Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Pasar Ambacang dan meliputi Kampung/Nagari yang mencakup Kampung/Nagari : Pauh IX;

    4. Kecamatan Pauh Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Pasar Baru dan meliputi Kampung/Nagari yang mencakup Kampung/Nagari :

  20. Pauh V;

  21. Limau Manis;

    1. Kecamatan Lubuk Begalung. Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Lubuk Begalung dan meliputi Kampung/Nagari yang mencakup Kampung/Nagari : Nau XX;

    2. Kecamatan Lubuk Kilangan. Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Indarung dan meliputi Kampung/Nagari yang mencakup Kampung/Nagari : Lubuk Kilangan;

    3. Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Pusat Pemerintahan Kecamatan terletak di Teluk Kabung dan meliputi Kampung/Nagari :

  22. Bungus;

  23. Teluk Kabung. BAB III KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 4
    (1)

    Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman yang berlaku bagi Nagari/ Kampung yang bersangkutan, yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Nagari/Kampung dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Peraturan Daerah dan Keputusan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang.

    (3)

    Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, dan lain-lainnya yang sebagai akibat perubahan batas wilayah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat atas nama Menteri Dalam Negeri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur batas- batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang, dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 6

    Hal-hal yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 7

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1980 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PADANG UMUM 1. Dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 telah dibentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman dan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 telah dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Padang dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.


  24. Pada kenyataannya perkembangan di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Padang sebagai lbukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat khususnya semakin meningkat. Kotamadya Daerah Tingkat II Padang sebagai lbukota. Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat selain merupakan pusat segala kegiatan pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat ditinjau dari aspek ekonomi juga merupakan pusat pelayanan regional khususnya bidang kegiatan distribusi sebagai pusat perdagangan hinterlandnya, sebagai pusat industri, sebagai kota pelabuhan dan sebagai pusat pendidikan.

  25. Sehubungan dengan itu sudah sewajarnya bilamana Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang diperluas, sehingga secara berencana dapat tercipta kemungkinan-kemungkinan akan adanya fasilitas-fasilitas yang lebih banyak serta luas guna kepentingan masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Padang serta wilayah yang dilayaninya.

  26. Untuk maksud perluasan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II tersebut, ditempuh dengan jalan memasukkan sebagian Wilayah yang dipisahkan dari. Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, yang meliputi sebagian dari 3 (tiga) Kecamatan, terdiri dari 9 (sembilan) Nagari/Kampung. Pemisahan Nagari/Kampung yang dimaksud diatas dari Kabupaten yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang, telah disetujui oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan seperti dinyatakan dalam :

    1. Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II. Padang Pariaman tanggal 31 Juli 1978 Nomor 06/DPRD/1978;

    2. Surat Keputusan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang tanggal 30 Oktober 1978 Nomor 08/II.DPRD/1978.

  27. Untuk melindungi tata air kelestarian lingkungan serta keseimbangan ekologis antara daerah kota dan daerah belakangnya, maka hutan-hutan yang terdapat di Kecamatan Koto Tangah, Kecamatan Pauh dan Kecamatan Lubuk Begalung tetap dipertahankan fungsinya sebagai hutan-hutan lindung dan pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Padang. Hutan- hutan tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan kota dan daerah belakangnya, atas dasar, persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

  28. Dengan perubahan batas-batan Daerah-daerah Tingkat II tersebut, maka Peraturan-peraturan Daerah serta Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang bersangkutan masih tetap berlaku bagi Nagari/Kampung yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam daerah Kabupaten tersebut, sampai Peraturan-peraturan dan Keputusan itu diubah atau dicabut oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang. Selain daripada itu masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, hutang-hutang, barang-barang inventaris dan lain-lain diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian tersebut selanjutnya dilaporkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Barat kepada Menteri Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

  1. Bilamana timbul kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini maka penyelesaiannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. PASAL DEMI PASAL
    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup jelas


    Pasal 3

    Cukup jelas


    Pasal 4

    Cukup jelas


    Pasal 5

    Cukup jelas


    Pasal 6 Cukup jelas LN 1980/25; TLN NO. 3164

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):