Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan/Kemerdekaan Dan Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1980

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PERINTIS PERGERAKAN KEMERDEKAAN/KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN DAN BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL Menimbang : bahwa dianggap perlu untuk meningkatkan penghasilan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3159);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 19) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 42);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 17); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN KEMERDEKAAN DAN BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT.
    Pasal 1
    (1)

    Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat serta janda/dudanya diberikan tunjangan perbaikan penghasilan.

    (2)

    Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat serta janda/dudanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah :

    1. Untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebesar Rp.17.500,- (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sebulan;

    2. Untuk janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebesar Rp.10.500,- (sepuluh ribu lima ratus rupiah) sebulan.


    Pasal 2

    Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan dan bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat serta janda/dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran tunjangan setiap bulan.


    Pasal 3

    Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SOEDHARMONO, SH

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):