Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA Menimbang : bahwa dalam rangka usaha meningkatkan prestasi kerja untuk mencapai dayaguna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, maka dipandang perlu meningkatkan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sesuai dengan kemampuan keuangan Negara; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3159);
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pamberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2797);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2837), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1977 tentang Gaji Pokok Jaksa Agung (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 25);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3161); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA.
Pasal 1
(1)Kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara diberikan setiap bulan tunjangan perbaikan penghasilan.
(2)Dalam pengertian Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk calon Pegawai Negeri dan Pegawai Bulanan di samping pensiun yang diangkat dengan Keputusan Presiden.
Pasal 2
(1)Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ialah :
Untuk Pegawai Negeri :
bagi golongan I sebesar 6% (enam puluh persen) dari penghasilan;
bagi golongan II sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan;
bagi golongan III sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan;
- bagi golongan IV sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan;
Untuk Pejabat Negara sebesar 40% (empat puluh persen) dari penghasilan;
Untuk Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Anggota Dewan Perwalian Rakyat sebesar 40% (empat puluh persen) dari uang kehormatan.
(2)Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, ialah :
Gaji pokok;
Tunjangan isteri/suami;
c. Tunjangan anak. Pasal 3 (1) Tunjangan perbaikan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran gaji/uang kehormatan setiap bulan. (2) Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah dengan tunjangan perbaikan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, maka penghasilan bersih dibulatkan ke atas menjadi ratusan rupiah. Pasal 4 Tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara tidak diberikan kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara yang karena penempatannya di luar negeri tidak dibayarkan gajinya di dalam negeri. Pasal 5 Kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara karena didakwa melakukan suatu tindak pidana dan penerima uang tunggu diberikan tunjangan perbaikan penghasilan menurut persentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari penghasilan sebutan yang berhak diterimanya. Pasal 6 (1) Kepada Pegawai Negeri yang mengalami kemunduran dalam penghasilan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diberikan tunjangan peralihan sebesar selisih antara penghasilan yang lama dan penghasilan yang baru. (2) Tunjangan peralihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap kali dikurangi dengan jumlah sebesar kenaikan penghasilan pada setiap kali ada kenaikan penghasilan. Pasal 7 Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan-Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing. Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.