Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1980 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL Menimbang : bahwa dipandang perlu untuk menyesuaikan ketentuan tentang pemberian tunjangan. anak kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan tentang pemberian tunjangan anak kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1977 (PG- ABRI 1977); Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) ; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL. Pasal I Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
    Pasal 16
    (1)

    Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok.

    (2)

    Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggung-jawabannya diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap- tiap anak.

    (3)

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

    (4)

    Tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk anak angkat.

    (5)

    Apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih.tinggi. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1980 TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL UMUM Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) anak Pegawai Negeri Sipil yang berhak menerima tunjangan keluarga adalah anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 (Lembaran Negara tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103) anak Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. yang berhak menerima tunjangan keluarga yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun, tidak kawin atau belum pernah kawin. Pemberian tunjangan keluarga tersebut diperpanjang sampai anak yang bersangkutan berumur 25 (dua puluh lima) tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah. Perbedaan ketentuan batas umur anak, yang berhak memperoleh tunjangan keluarga dalam kedua Peraturan Pemerintah tersebut di atas perlu dihilangkan karena baik Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah sama-sama Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat sehingga ada keseragaman antara batas umur anak Pegawai Negeri Sipil dan anak Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berhak menerima tunjangan keluarga. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka terhitung mulai tanggal 1 April 1980 telah diadakan penyeragaman antara batas umur anak Pegawai Negeri Sipil dan anak Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berhak menerima tunjangan keluarga. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Tunjangan anak bagi anak angkat hanya diberikan kepada 1 (satu) orang anak angkat. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Anak Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat tunjangan pada bulan Maret 1980. tetap mendapat tunjangan sampai anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau 25 (dua puluh lima) tahun, sepanjang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat (2) dan ayat (3) sedang anak yang dalam bulan Maret 1980 tidak mendapat tunjangan, mulai bulan April 1980 bisa mendapat tunjangan anak lagi sepanjang memenuhi syarat-syarat tersebut dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). Ayat (5) Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):