Pengangkatan Pegawai Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Industri Selulosa, Dan Balai Besar Pengembangan Logam Dan Mesin Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1980
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1980 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI TEKSTIL, BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI SELULOSA, DAN BALAI BESAR PENGEMBANGAN LOGAM DAN MESIN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL Menimbang :
bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979 Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin, ditetapkan setingkat Pusat dalam lingkungan Departemen Perindustrian ;
bahwa berhubung dengan itu maka dipandang perlu mengangkat pegawai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa dan Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin menjadi Pegawai Negeri Sipil; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156) ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ISUDSTRI TEKSTIL, BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI SELULOSA, DAN BALAI BESAR PENGEMBANGAN INDUSTRI LOGAM DAN MESIN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan pegawai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin adalah mereka yang pada tanggal 31 Maret 1980 telah diangkat dan berkedudukan sebagai pegawai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin.
Pasal 2
Pegawai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Perindustrian terhitung mulai tanggal 1 April 1980 dengan ketentuan sebagai berikut :
golongan penggajian pegawai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin yang di milikinya pada 31 Maret 1980, digunakan sebagai dasar penetapan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana di maksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;
masa kerja golongannya pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin, dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok ;
masa kerja dalam golongan penggajian terakhir dihitung penuh sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya ;
masa kerjanya pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa dan Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.
Pasal 3
(1)Pengangkatan pegawai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2)Mutasi kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1980 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI TEKSTIL, BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI SELULOSA, DAN BALAI BESAR PENGEMBANGAN INDUSTRI LOGAM DAN MESIN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UMUM Dengan ditetapkannya Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan lndustri Logam dan Mesin setingkat Pusat dalam lingkungan Departemen Perindustrian, maka dipandang perlu mengangkat pegawai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dengan diangkatnya pegawai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan industri Logam dan Mesin tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka kedudukan mereka akan bertambah baik karena mereka memperoleh hak-hak sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian diharapkan bahwa mereka akan dapat lebih memusatkan perhatian dan pikiran serta mengarahkan segala tenaga untuk melaksanakan tugasnya. Pasal DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pegawai Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa, dan Balai Besar Pengembangan Industri Logam dan Mesin diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan menyimpang seperlunya dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3069) dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3105).
Pasal 3
Ayat (1) Yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, adalah pengangkatan pertama menjadi Pegawain Negeri Sipil. Ayat (2) Mutasi kepegawaian selanjutnya ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058).
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.