Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1979 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TEBING TINGGI Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
Bahwa berhubung dengan meningkatnya perkembangan sosial ekonomi di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi khususnya, maka Wilayah Kotamadya Tebing Tinggi tidak dapat lagi menampung kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, terutama di bidang pembangunan;
bahwa sebagai akibat meningkatnya kegiatan-kegiatan pembangunan, maka luas areal Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi tidak memadai lagi untuk menampung kegiatan pembangunan yang disebabkan wilayahnya hampir seluruhnya telah terbangun;
bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perluasan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi dengan memisahkan sebagian Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, untuk dimasukkan ke dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu untuk merubah batas-batas Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Kecil Dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 60) jo. Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 56 Nomor 58);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38); MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TEBING TINGGI. BAB I PENGERTIAN
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1956 dan Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956. BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
(1)Batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi diperluas dengan memasukkan sebagian dari Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang Kecamatan Tebing Tinggi yang meliputi Kampung-kampung :
Kampung Tebing Tinggi b. Kampung Tambangan c. Kampung Rantau Laban d. Kampung Persiakan e. Kampung Pabatu f. Kampung Mandading g. Kampung Lubuk Baru h. Kampung Durian i. kampung Bulian j. Kampung Berohol k. Kampung Bagelen 1. Kampung Bandar Sono m. Kampung Bandar Sakti. Sehingga batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi, menjadi seperti tergambar dalam peta yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini.
(2)Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan yaitu :
Kecamatan Rambutan dengan Ibukotanya terletak di Kampung Rantau Laban meliputi Kampung-kampung: ( i) Rantau Laban ( ii) Badak bejuang (iii) Berohol (iv) Bandar Sakti ( v) Bulian b. Kecamatan Padang Hilir dengan Ibukotanya terletak di Kampung Tebing Tinggi meliputi Kampung-kampung : ( i) Tebing Tinggi Lama ( ii) Rambung (iii) Tebing Tinggi (iv) Tambangan ( v) Bagelan c. Kecamatan Padang Hulu dengan Ibukotanya terletak di Kampung Lubuk Baru meliputi Kampung-kampung : ( i) Pasar Baru ( ii) Durian (iii) Mandailing (iv) Bandar Sono ( v) Persiakan (vi) Lubuk Baru (vii) Pabatu (3) Wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dikurangi dengan kampung-kampung sebagaimana termaksud dalam ayat (1). BAB III ATURAN PERALIHAN
Pasal 3
(1)Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang yang berlaku bagi Desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang tersebut setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Kampung-kampung dimaksud dan dapat dirubah atau dicabut oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi.
(2)Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, dan lain-lainnya yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara atas nama Menteri Dalam Negeri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 12 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1979 TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TEBING TINGGI I. UMUM 1. Dengan Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 (Lembaran Negara Nomor 1092) telah dibentuk Daerah-daerah Tingkat II di Sumatera Utara antara lain Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang yang masuk dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Dalam kenyataan pada waktu sekarang ini perkembangan dalam segala bidang di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara pada umumnya dan khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi meningkat dengan pesat, terutama dalam bidang pembangunan.
Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan terbentur pada persediaan tanah yang telah habis mengingat luas wilayahnya sangat sempit, sehingga tak ada lagi persediaan tanah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi.
Oleh karena itu sudah saatnya bila wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi tersebut diperluas, sehingga dengan demikian terciptalah keadaan yang memungkinkan untuk mendapatkan fasilitas dan utilitas perkotaan yang secukupnya sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi.
Untuk maksud perluasan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi tersebut ditempuh dengan memasukkan kedalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi sebagian dari wilayah yang dipisahkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dalam hal ini sebagian Kecamatan Tebing Tinggi yang meliputi 13 Desa. Pemisahan Desa-desa tersebut dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dan dimasukkannya kedalam Wilayah, Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi telah disetujui oleh kedua Pemerintah Daerah yang bersangkutan seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang Nomor 2l/DPRD/1977 tanggal 15 Nopember 1977 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 7/DPRD/1976 tanggal 25 Pebruari 1976.
Dengan perubahan batas-batas Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi tersebut, maka Peraturan-peraturan Daerah serta Keputusan-keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang masih tetap berlaku bagi Wilayah Desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang, sampai Peraturan-peraturan dan Keputusan-keputusan tersebut dirubah atau dicabut oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi.
- Bilamana timbul kesulitan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini maka penyelenggaraannya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
cukup jelas.
Pasal 2
cukup jelas.
Pasal 3
cukup jelas.
Pasal 4
cukup jelas.
Pasal 5 cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3133
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.