Pemberian Pensiun Tambahan Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1979

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERIAN PENSIUN TAMBAHAN DALAM TAHUN ANGGARAN 1979/1980 KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun dipandang perlu memberikan pensiun tambahan dalam Tahun Anggaran 1979/1980; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);

  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);

  4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratip Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);

  6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3131);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3099);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 16);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1977 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1970 tentang Pemberian Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 17);

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 tentang Kedudukan, Kedudukan Keuangan dan Hak Kepegawaian Lainnya Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 24);

  11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1977 tentang Pensiun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak Merangkap Jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 26);

  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1977 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 29);

  13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1977 tentang Penetapan Kembali. Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3111);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PENSIUN TAMBAHAN DALAM TAHUN ANGGARAN 1979/1980 KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN.
    Pasal 1
    (1)

    Kepada Penerima Pensiun/Tunjangan yang bersifat pensiun diberikan pensiun tambahan dalam Tahun Anggaran 1979/1980.

    (2)

    Dalam pengertian Penerima Pensiun/Tunjangan yang bersifat pensiun tersebut dalam ayat (1) termasuk penerima uang tunggu.


    Pasal 2

    Besarnya pensiun tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar penghasilan pensiun bersih/uang tunggu bersih sebulan berdasarkan peraturan pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun/uang tunggu yang berlaku, tidak termasuk tunjangan beras.


    Pasal 3

    Pensiun tambahan tersebut dalam Pasal 1 dibayarkan bersama-sama dengan pembayaran pensiun bulan Januari 1980.


    Pasal 4

    Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan-Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 60

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):