Pemberian Gaji Bulan Ke Empat Belas Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1979

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERIAN GAJI BULAN KE EMPAT BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 1979/1980 KEPADA PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dalam rangka usaha Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, dipandang perlu memberikan gaji bulan ke empat belas dalam Tahun Anggaran 1979/1980 kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 4945;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratip Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1978. Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);

  4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 19719/1980 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3131);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2797);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15), 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 tentang Kedudukan, Kedudukan Keuangan dan Hak Kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 24);

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1977 tentang Gaji Pokok Jaksa Agung (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 25); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GAJI BULAN KE EMPAT BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 1979/1980 KEPADA PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA.

    Pasal 1
    (1)

    Kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara diberikan gaji bulan ke empat belas dalam Tahun Anggaran 1979/1980.

    (2)

    Dalam pengertian Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk Calon Pegawai Negeri dan Pegawai bulanan di samping pensiun yang diangkat dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 2
    (1)

    Besarnya gaji bulan ke empat belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah :

    1. Untuk Pegawai Negeri 1. bagi golongan I sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen);


  11. bagi golongan II sebesar 100% (seratus persen);

  12. bagi golongan III sebesar 100% (seratus persen);

  1. bagi golongan IV sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). b. Untuk Pejabat Negara sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). (2) Persentase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung dari penghasilan bersih sebulan berdasarkan Peraturan Gaji yang berlaku, tidak termasuk tunjangan beras.
    Pasal 3

    Gaji bulan ke empat belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibayarkan bersama- sama dengan pembayaran gaji bulan Januari 1980.


    Pasal 4

    Gaji bulan ke empat belas tersebut tidak diberikan kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara yang karena penempatannya di luar negeri tidak dibayarkan gajinya di dalam negeri.


    Pasal 5

    Kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara karena disangka telah melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, diberikan gaji bulan ke empat belas, sebesar persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari penghasilan bersih sebulan yang berhak diterimanya.


    Pasal 6

    Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan-Keamanan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 59

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):