Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1979

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1979 TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA TERTENTU DAN JANDA/DUDANYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dipandang perlu menyesuaikan pensiun pokok bekas Pejabat Negara tertentu dan Janda/Dudanya bagi mereka yang belum disesuaikan pensiun pokoknya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1977 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1978; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang DAsar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 36), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2973);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 tentang Pemberian Tunjangan kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang telah Meletakkan Jabatannya (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 96);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1967 tentang Kedudukan Keuangan Menteri Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2837) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 tentang Tunjangan Penghargaan bagi Bekas Ketua/Bekas Wakil Ketua/Bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 20);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1976 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3072);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 16);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu dan Janda/Dudanya yang telah Mencapai Usia 80 (delapan puluh) tahun (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 27);

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1978 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu dan Janda/Dudanya yang telah Mencapai Usia 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 8); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA TERTENTU DAN JANDA/ DUDANYA.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

    1. Bekas Pejabat Negara tertentu adalah :


  11. bekas Menteri;

  12. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1967;

  13. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1965 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973;

  14. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

  15. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahakamah Agung;

  16. bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat;

    1. Pensiun adalah tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan penghargaan bagi bekas Pejabat Negara dan Janda/Dudanya.

      Pasal 2

      Pensiunan bekas Pejabat Negara tertentu dan Janda/Dudanya, terhitung mulai tanggal 1 April 1979 disesuaikan pensiun pokoknya dengan ketentuan sebagai berikut :


    2. dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik Indonesia ialah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14);

    3. dasar pensiun bagi :

  17. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung;

  18. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

  19. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

  1. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung; ialah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15);
    1. dasar pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat masing-masing sama dengan dasar pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

    d. dasar pensiun bagi Janda/Duda bekas Pejabat Negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a ialah gaji pokok almarhum suami/almarhumah isterinya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c pasal ini. Pasal 3 Penyesuaian pensiun pokok bekas Pejabat Negara tertentu dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Pasal 4 Di atas pensiun pokok, kepada pensiunan bekas Pejabat Negara tertentu dan Janda/Dudanya diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Pasal 5 Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):