Pemindahan Ibukota Proponsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Dari Bukittinggi Ke Padang

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1979 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA PROPONSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT DARI BUKITTINGGI KE PADANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa tempat kedudukan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat secara resminya berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau berkedudukan di Bukittinggi, namun dalam kenyataannya sejak tahun 1957 Pusat kegiatan Pemerintahan di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat berada di Padang;

  2. bahwa demi peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan yang mantap maka dianggap perlu untuk memindahkan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dari Bukittinggi ke Padang;

  3. bahwa Padang dianggap memenuhi syarat-syarat untuk dijadikan sebagai ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);

  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT DARI BUKITTINGGI KE PADANG.

    Pasal 1
    (1)

    lbukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat di pindahkan dari Bukittinggi ke Padang.

    (2)

    Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat berkedudukan di Padang.


    Pasal 2

    Tempat kedudukan Kantor-kantor Wilayah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.


    Pasal 3

    Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.


    Pasal 4

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 44 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1979 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA PROPINSI DAERAH TINGKAT I SUMATERA BARAT DARI BUKITTINGGI KE PADANG PENJELASAN UMUM 1. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau ditentukan antara lain bahwa Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat berkedudukan di Bukittinggi.


  4. Namun karena perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah,maka meskipun secara juridis formil ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat adalah Bukittinggi tetapi pada kenyataannya sejak tahun 1957 Pusat penyelenggaraan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dilaksanakan di Padang sehingga dengan demikian maka baik fasilitas perkantoran, perumahan maupun fasilitas-fasilitas lainnya tidak menjadi persoalan lagi dalam memindahkan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat ke Padang dimaksud.

  5. Selain dari pada itu dengan adanya sarana pelabuhan laut dan pelabuhan udara maka Padang merupakan pintu gerbang bagi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat sehingga dengan demikian Padang dianggap memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat.

  6. Dengan dipindahkannya ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dari Bukittinggi ke Padang maka diharapkan dapat menghindarkan efek-efek negatip karena selama ini seakan-akan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat secara juridis formil adalah Bukittinggi tetapi de facto penyelenggaraan pemerintahannya berada di Padang. Disamping itu dengan dipindahkannya ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat ke Padang maka diharapkan juga agar efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Daerah yang bersangkutan dapatlah dilaksanakan dengan lebih mantap.

  7. Pemindahan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat telah diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan Surat Keputusannya tanggal 28 Oktober 1975 Nomor 1O/SB/1975 dan kemudian oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan suratnya tanggal 20 Desember 1975 telah mengusulkan pemindahan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dimaksud kepada Pemerintah Pusat cq. Menteri Dalam Negeri.

  1. Meskipun sejak tahun 1957 pusat penyelenggaraan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dilaksanakan di Padang namun dengan peningkatan tertib administrasi pemerintahan hal tersebut perlu mempunyai dasar hukum dan untuk keperluan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah Pasal 4 ayat (3) yang antara lain menyatakan bahwa perubahan batas yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu Daerah, perubahan nama Daerah, serta perubahan nama dan pemindahan ibukotanya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, sehingga oleh karena itu pemindahan ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):