Pembentukan Kecamatan-Kecamatan Cipatujah, Panca Tengah, Bojonggambir Masing-Masing Di Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Dan Kecamatan Cimerak Di Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Barat

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1979

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1979 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN CIPATUJAH, PANCA TENGAH, BOJONGGAMBIR MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TASIKMALAYA DAN KECAMATAN CIMERAK DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CIAMIS DALAM WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa sejak terbentuknya Perwakilan Kecamatan Bantarkalong di Cipatujah dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 23 Juni 1972 Nomor 165/A.1/2/SK/72, Perwakilan Kecamatan Cikatomas di Pancatengah dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 21 Nopember 1974 Nomor 423/A. 1/2/SK/74, Perwakilan Kecamatan Taraju di Bojonggambir dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 21 Nopember 1974 Nomor 423/A.1/2/SK/74 masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya dan Perwakilan Kecamatan Cijulang di Cimerak Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis dengan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 20 Oktober 1956 Nomor 82/SK/GDB/Pem/56, ternyata telah menunjukkan hasil-hasil yang positip antara lain dengan bertambah lancarnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut serta bertambahnya pusat-pusat pengembangan ekonomi lokal;

  2. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan masing-masing di Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, dipandang perlu untuk membentuk 4 (empat) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat;

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN CIPATUJAH, PANCA TENGAH, BOJONGGAMBIR MASING-MASING DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TASIKMALAYA DAN KECAMATAN CIMERAK DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CIAMIS DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT.
    Pasal 1

    Perwakilan Kecamatan Bantarkalong di Cipatujah di Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, ditetapkan menjadi Kecamatan Cipatujah, meliputi wilayah :

    1. Desa Bantarkalong, b. Desa Sindangkerta, c. Desa Cipatujah,


    Pasal 2

    Perwakilan Kecamatan Cikatomas di Pancatengah di Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, ditetapkan menjadi Kecamatan Pancatengah, meliputi wilayah :

    1. Desa Pancatengah, b. Desa Cibuniasih, c. Desa Tewang.


    Pasal 3

    Perwakilan Kecamatan Taraju di Bojonggambir di Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya, ditetapkan menjadi Kecamatan Bojonggambir, meliputi wilayah :

    1. Desa Bojonggambir, b. Desa Bojongkapol, c. Desa Cireyem.


    Pasal 4

    Perwakilan Kecamatan Cijulang di Cimerak di Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis, ditetapkan menjadi Kecamatan Cimerak, meliputi wilayah :

    1. Desa Cimerak, b. Desa Masawah, c. Desa Legokjawa, d. Desa Kertaharja, e. Desa Ciparanti, f. Desa Sindangsari.


    Pasal 5
    (1)

    Pusat pemerintahan Kecamatan Cipatujah berkedudukan di Cipatujah.

    (2)

    Pusat pemerintahan Kecamatan Pancatengah berkedudukan di Pancatengah.

    (3)

    Pusat pemerintahan Kecamatan Bojonggambir berkedudukan di Bojonggambir.

    (4)

    Pusat pemerintahan Kecamatan Cimerak berkedudukan di Cimerak.


    Pasal 6

    Setiap perubahan Dea-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 7 Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 4 (empat) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah. Pasal Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 42

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):