Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 Tentang Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1979
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1979 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1973 TENTANG TANDA KEHORMATAN PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dalam rangka untuk meningkatkan dan menghargai hasil karya yang tertinggi dari Pemerintah Daerah dalam mensukseskan pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun, perlu mengadakan penyesuaian Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 tentang Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang Ketentuan- ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 tentang Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3013). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1973 TENTANG TANDA KEHORMATAN PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA.
Pasal 1
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 diubah sebagai berikut :
Sesudah Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) pasal, menjadi Pasal 2 yang berbunyi : "Kepada Propinsi/Daerah Tingkat I yang telah mendapat anugerah Tanda Kehormatan PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA dan ternyata dalam pelaksanaan PELITA berikutnya tetap mendapat penilaian di antara tiga Daerah Tingkat I terbaik, diberikan penghargaan berupa "PRAYOJANAKRIYA PATA" PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA;
Pasal 2 lama menjadi Pasal 3.
Sesudah Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) pasal, menjadi Pasal 4 yang berbunyi sebagai berikut : Bentuk, Ukuran dan Warna Prayojanakriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha :
Bentuk : Ular-ular persegi empat panjang terbuat dari beludru warna kuning emas berjumbai pada ketiga sisinya;
Ukuran: - Panjang : 84 cm - Lebar : 12 cm - Jumbai : 5 cm;
Warna : - Dasar : kuning emas - Jumbai : kuning emas - Tulisan : kuning emas;
Lambang-lambang : - Bagian depan sebelah kiri : Bhineka Tunggal Ika. - Bagian depan sebelah kanan : Bintang emas bersudut lima dilingkari kembang kapas 8 (delapan) buah dan butir-butir padi 45 (empat puluh lima) buah. - Bagian belakang sama dengan bagian depan;
Tulisan-tulisan ular-ular : Bagian depan : - Nama Propinsi/Daerah Tingkat I yang mendapat Prayojanakriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha. - Pesan atau Amanat Presiden Republik Indonesia. - Tanda tangan Presiden Republik Indonesia. Bagian belakang : Motto pengabdian Propinsi/Daerah Tingkat I yang mendapat Prayojanakriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha.
- Pasal 4 berubah menjadi Pasal 6 dan pada ayat (1) di antara kata "Negeri" dan kata "pada" disisipkan kata-kata yang berbunyi : "Setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 35 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1979 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1973 TENTANG TANDA KEHORMATAN PARASAMYA PURNAKARYA NUGRAHA UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1973 menyebutkan bahwa kepada Propinsi/Daerah Tingkat I yang menurut penilaian telah mencapai hasil karya yang positif dan tertinggi dalam melaksanakan tiap Pembangunan Lima Tahun, diberikan Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha Propinsi/Daerah Tingkat I yang telah dianugerahi Tanda Kehormatan Parasamya Purnakarya Nugraha yang dalam pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun berikutnya tetap mendapat penilaian di antara 3 (tiga) Propinsi/Daerah Tingkat I terbaik diberikan penghargaan berupa "Prayojanakriya Pata Parasamya Purnakarya Nugraha". Yang dimaksud dengan "Prayojanakriya Pata" adalah "Pita Prestasi" dalam bentuk ular- ular persegi empat panjang. Penghargaan tersebut diberikan dengan maksud untuk mendorong agar Propinsi/Daerah Tingkat I yang bersangkutan lebih meningkatkan hasil karyanya dalam pelaksanaan pembangunan selanjutnya. PASAL DEMI PASAL. Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3145
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.