Pemindahan Ibukota Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Dari Desa Nguntoronadi Ke Desa Kedungrejo
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1979
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1979 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KECAMATAN NGUNTORONADI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WONOGIRI DARI DESA NGUNTORONADI KE DESA KEDUNGREJO Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa dengan dilaksanakannya pembangunan "Waduk Serba Guna Wonogiri" yang terletak di wilayah Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri, maka sebagian wilayah Kecamatan Nguntoronadi yang terdiri dari Desa-desa Ngumbul, Majosari, Gudangdongdong, dan Nguntoronadi akan tenggelam dan hapus;
bahwa dengan akan hapusnya Desa Nguntoronadi yang selama ini berfungsi sebagai Ibukota Kecamatan Nguntoronadi, maka dianggap perlu memindahkan Ibukota Kecamatan Nguntoronadi ke Desa lainnya di wilayah Kecamatan Nguntoronadi;
bahwa Desa Kedungrejo di wilayah Kecamatan Nguntoronadi berdasarkan hasil penelitian dipandang cukup memadai untuk ditetapkan sebagai Ibukota Kecamatan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri pada umumnya dan Kecamatan Nguntoronadi pada khususnya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037) perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).
MEMUTUSKAN :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA KECAMATAN NGUNTORONADI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II WONOGIRI DARI DESA NGUNTORONADI KE DESA KEDUNGREJO.
Pasal 1
(1)Ibukota Kecamatan Nguntoronadi dipindahkan kedudukannya dari Desa Nguntoronadi ke Desa Kedungrejo.
(2)Pemerintah Kecamatan Nguntoronadi berkedudukan di Desa Kedungrejo.
Pasal 2
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pemindahan Ibukota Kecamatan Nguntoronadi dari Desa Nguntoronadi ke Desa Kedungrejo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diatur lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Wonogiri dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pusat dan atau Daerah.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1979 NOMOR 33
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.