Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Pensiunan Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1979

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1979 TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUNAN JANDA/DUDANYA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dipandang perlu menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan janda/dudanya yang belum disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1978; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906) ;

  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/ Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil serta Janda dan Anak Yatim/Piatunya (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3024) ;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda, dan Anak Yatim Piatunya di Propinsi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3095) 6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) ;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3099) ;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang telah Mencapai Usia 90 (delapan puluh) tahun (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 28) ;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1978 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang telah Mencapai Usia 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 7); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENSIUNAN JANDA/DUDANYA.
    Pasal 1
    (1)

    Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan janda/dudanya, yang dipensiunkan sebelum Januari 1977 dan tidak memenuhi syarat-syarat termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1978, terhitung mulai tanggal 1 April 1979 disesuaikan pensiun pokoknya dengan Daftar I-A sampai dengan I-D, II-A sampai dengan II-D, dan III-A sampai dengan III-D dari Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977.

    (2)

    Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

    (3)

    Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan pensiun pokok tersebut.


    Pasal 2
    (1)

    Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan pensiunan janda/dudanya, yang dipensiunkan sebelum Januari 1977 dan tidak memenuhi syarat-syarat termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1977 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1978, terhitung mulai tanggal 1 April 1979 disesuaikan pensiun pokoknya dengan daftar I-A sampai dengan I-D, II-A sampai dengan II-D, dan III- A sampai dengan III-D dari Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977.

    (2)

    Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

    (3)

    Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya tertentu untuk menyesuaikan pensiun pokok tersebut, dengan suatu keputusan tersendiri.

    (4)

    Penyesuaian pensiun pokok tersebut dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


    Pasal 3

    Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.


    Pasal 4

    Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1979 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO,SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 4

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):