Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1978/1979 Kepada Tahun Anggarann 1979/1980

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1979

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1979 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1978/1979 KEPADA TAHUN ANGGARANN 1979/1980 Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

bahwa dalam pelaksanaan anggaran belanja pembangunan Tahun Anggaran 1978/1979 pada akhir Maret 1979 ternyata terdapat proyek-proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 jo Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1979 tentang Perincian Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1978/1979;

bahwa berdasarkan ayat (1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/ 1979 serta ayat (1) Pasal 3 Undang- undang Nomor 3 Tahun 1979 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1979/1980; Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

Indische Comptabiliteitswet (Staatsbald Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (S

1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 D

Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6) (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3116); 4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1979 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun A

1978/ 1979 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3139); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1978 tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1977/1978 kepada Tahun Anggaran 1978/1979 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3120); MEMUTUSKAN : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1978/1979 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1979/1980. Pasal 1 (1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1978/1979 sebesar Rp.682.670.166.637,45 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1978/1979 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1979/1980. (2) Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/ Sub Sektor), dan Lampiran C (menurut proyek). (3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980. Pasal 2 Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1979/1980 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing- masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 jo Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1979. Pasal 3 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1979. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHU 1979 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1978/1979 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1979/1980 UMUM Pelaksanaan tahun ke lima Pelita II ialah tahun Anggaran 1978/1979 masih sebagaimana tahun-tahun terdahulu memerlukan pula penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek)dan masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir tahun Anggaran 1978/1979. Guna menjamin, kontinuitas pelaksanaan pembangunan, maka dalam ayat(1) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran Proyek- proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1978/1979 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 atau tahun kesatu Pelita III, yang pengaturannya ditetapkan dengan suatu Peraturan P

Dalam pada itu berdasarkan ayat (3) Pasal 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa-sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada Tahun Anggaran 1979/1980 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1978/1979. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3140

Komentar!