Pengangkatan Calon/Pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api Menjadi Calon/Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1979

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1979 TENTANG PENGANGKATAN CALON/PEGAWAI PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API MENJADI CALON/PEGAWAI NEGERI SIPIL Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) dan ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan Nomor 127/KMK.07/1979 dan Nomor KM.96/LD.302/PHB./79 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Pendirian Perusahaan Jawatan Kereta Api, maka dipandang perlu mengangkat calon/pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api menjadi calon/Pegawai Negeri Sipil; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 75);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN CALON/ PEGAWAI PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API MENJADI CALON/ PEGAWAI NEGERI SIPIL
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan calon/pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api adalah mereka yang telah diangkat dengan sah dan pada tanggal 31 Maret 1979 telah berkedudukan sebagai calon/ pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api.


    Pasal 2

    Calon/pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api diangkat menjadi calon/ Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Perhubungan terhitung mulai tanggal 1 April 1979 dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Pangkat dan golongan ruang penggajian berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api yang dimilikinya pada tanggal 31 Maret 1979, digunakan sebagai dasar penetapan pangkat dan golongan ruang calon/Pegawai Negeri Sipil. sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;

    2. Masa kerja pada Perusahaan Jawatan Kereta Api yang dimilikinya pada tanggal 31 Maret 1979 dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok;

    3. Masa kerja dalam golongan ruang penggajian yang dimilikinya pada tanggal 31 Maret 1979 dihitung penuh sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya;

    4. Masa kerja pensiun yang dimilikinya pada tanggal 31 Maret 1979 dihitung penuh sebagai masa kerja untuk penetapan pensiun.


    Pasal 3
    (1)

    Pengkatan calon/pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api menjadi calon/Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

    (2)

    Mutasi kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 4

    Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.


    Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembagan Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1979 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):