Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1978

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1978
Nomor:7
Judul:Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun
Tanggal Ditetapkan:8 Maret 1978
Tanggal Diundangkan:8 Maret 1978
Tanggal Berlaku:8 Maret 1978

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1978

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):