Pembentukan Wilayah Kota Dan Kecamatan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1978 TENTANG PEMBENTUKAN WILAYAH KOTA DAN KECAMATAN DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Menimbang :
bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037), memberikan kemungkinan kepada Ibukota Negara Republik Indonesia untuk mempunyai susunan pemerintahan dalam bentuk lain mengingat pertumbuhan dan perkembangannya;
bahwa mengingat perkembangan dan pertumbuhan politik, ekonomi, sosial dan budaya wilayah Ibukota Negara Jakarta, maka dalam rangka dekonsentrasi pemerintahan perlu membagi habis wilayahnya dalam kota-kota, Kecamatan-kecamatan dan kelurahan-kelurahan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk kelancaran tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan sesuai dengan maksud Pasal 6 dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kota dan Kecamatan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
Undang-… 3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2671);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1974 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 66);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN WILAYAH KOTA DAN KECAMATAN DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
Pasal 1
(1)Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi habis dalam 5 (lima) Wilayah Kota sebagai berikut :
Wilayah Kota Jakarta Pusat, b. Wilayah Kota Jakarta Utara;
Wilayah Kota Jakarta Barat;
Wilayah Kota Jakarta Selatan;
Wilayah Kota Jakarta Timur.
(2)Wilayah Kota-kota tersebut dalam ayat (1) setingkat dengan Kota Madya Daerah Tingkat II dan berada langsung dibawah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 2…
Pasal 2
(1)Wilayah Kota Jakarta Pusat terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
Kecamatan Gambir;
Kecamatan Sawah Besar;
Kecamatan Kemayoran;
Kecamatan Senen;
Kecamatan Cempaka Putih;
Kecamatan Menteng;
Kecamatan Tanah Abang.
(2)Wilayah Kota Jakarta Utara, terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
Kecamatan Kepulauan Seribu;
Kecamatan Penjaringan;
Kecamatan Tanjung Priok;
Kecamatan Koja;
Kecamatan Cilincing.
(3)Wilayah Kota Jakarta Barat, terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
Kecamatan Cengkareng;
Kecamatan Grogol;
Kecamatan Taman Sari;
Kecamatan Tambora;
Kecamatan Kebon Jeruk.
(4)Wilayah Kota Jakarta Selatan, terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
Kecamatan Tebet;
Kecamatan Setia Budi;
Kecamatan Mampang Prapatan;
Kecamatan Pasar Minggu;
Kecamatan Kebayoran Lama;
Kecamatan Cilandak;
Kecamatan Kebayoran Baru;
(5)Wilayah Kota Jakarta Timur, terdiri dari Kecamatan-kecamatan sebagai berikut :
Kecamatan Matraman;
Kecamatan Pulo Gadung;
Kecamatan Jatinegara;
Kecamatan Kramat Jati;
Kecamatan Pasar Rebo;
Kecamatan Cakung.
(6)Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (5), meliputi wilayah-wilayah kelurahan sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan-kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah lbukota Jakarta dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pusat/Daerah. Pasal 4…
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1978 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 38
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.