Kedudukan Hukum, Pengaturan Pemberian Perawatan Dan Jaminan Sosial Bagi Sukarelawan/Partisan Di Timor Timur
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1978
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1978 TENTANG KEDUDUKAN HUKUM, PENGATURAN PEMBERIAN PERAWATAN DAN JAMINAN SOSIAL BAGI SUKARELAWAN/PARTISAN DI TIMOR TIMUR Menimbang :
bahwa menjelang penyelesaian masalah pasukan-pasukan bersenjata di Timor Timur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3121), perlu terlebih dahulu mengatur hal-hal yang menyangkut pembinaan Sukarelawan/Partisan selama dan dalam waktu mereka melaksanakan tugasnya;
bahwa berhubung dengan itu perlu diatur ketentuan-ketentuan tentang kedudukan hukum, pengaturan pemberian perawatan, dan jaminan sosial bagi mereka; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1616);
Undang-Undang Nomor 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2685);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2311);
Undang-… 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, tunjangan kepada anak yatim/piatu dan anak yatim-piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2863);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1978 tentang Penyelesaian masalah Pasukan-pasukan bersenjata di Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 312 1); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN HUKUM, PENGATURAN PEMBERIAN PERAWATAN, DAN JAMINAN SOSIAL BAGI SUKARELAWAN/PARTISAN DI TIMOR TIMUR. BAB I… BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Sukarelawan/Partisan adalah Sukarelawan/Partisan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka I Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3121).
Perawatan adalah pelayanan kesehatan dan pengadaan perlengkapan.
- Jaminan Sosial adalah pemberian bantuan berupa :
Tunjangan cacad bagi Sukarelawan/Partisan yang menderita cacad yang diperoleh di dalam dan atau karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi Timor Timur, dan hanya berlaku satu kali ;
Tunjangan duka, kepada ahli waris Sukarelawan/Partisan yang gugur dalam dan karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi di Timor Timur, dan hanya berlaku satu kali ;
Pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, pensiun Warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya, ialah jaminan sosial Pemerintah yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Uang saku ialah sejumlah uang tertentu yang diberikan setiap bulannya kepada Sukarelawan/Partisan;
Uang… e. Uang pisah keluarga ialah sejumlah uang tertentu yang diberikan kepada keluarga (isteri/suami atau anak) Sukarelawan/Partisan yang ditinggalkan;
Pendidikan ketrampilan ialah usaha rehabilitasi sosial terhadap Suka-relawan/Partisan yang menderita cacad untuk memberikan kemampuan bekerja dan penyaluran sesuai dengan keadaan cacadnya (kemampuannya);
g. Pelayanan kesejahteraan anak ialah berbagai jenis pelayanan yang dapat diberikan kepada anak yatim/piatu atau yatim-piatu dari Sukarelawan Partisan. BAB II KEDUDUKAN HUKUM Pasal 2 (1) Terhadap Sukarelawan/Partisan yang melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, berlaku Hukum Pidana Tentara Hukum Acara Pidana Tentara, dan Hukum Disiplin Tentara. (2) Sukarelawan/Partisan yang melakukan tugas operasi atau bantuan operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang melakukan sesuatu tindak-pidana, diperiksa dan diadili oleh Badan Peradilan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. BAB III… BAB III PEMBERIAN PERAWATAN Pasal 3 Sukarelawan/Partisan yang melakukan tugas operasi atau bantuan operasi diberi, perawatan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 4 Perawatan kesehatan bagi Sukarelawan/Partisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang mengalami cedera, dilaksanakan dengan fasilitas kesehatan yang tersedia dan biayanya ditanggung oleh Departemen Pertahanan-Keamanan. Pasal 5 Pengadaan perlengkapan bagi Sukarelawan/Partisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa perlengkapan pokok perorangan, bahan makanan dan lauk pauk, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. BAB IV… BAB IV JAMINAN SOSIAL Pasal 6 Selama dalam tugas operasi atau bantuan operasi, Sukarelawan/Partisan diberi uang saku yang jumlahnya sama dengan uang saku yang diberikan kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 7 (1) Kepada Sukarelawan/Partisan yang menderita cacad di dalam dan atau karena 'melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi diberikan tunjangan cacad sekaligus. (2) Penetapan cacad terhadap seorang Sukarelawan/Partisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan pernyataan tertulis Panitia Penguji Kesehatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang memuat sebab-sebab cacad tersebut. (3) Besarnya tunjangan cacad yang dibayarkan sekaligus, ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berpangkat Prajurit Dua Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. (4) Kepada Sukarelawan/Partisan yang menderita cacad di dalam dan atau karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, disamping mendapat tunjangan cacad sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), juga diberikan pendidikan ketrampilan, usaha penyaluran, dan tindak lanjut sesuai dengan keadaan cacadnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8… Pasal 8 Apabila seorang Sukarelawan/Partisan tewas/gugur di dalam atau karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, maka kepada ahli warisnya yang sah menurut hukum, diberikan tunjangan duka sekaligus sebesar yang ditentukan bagi seorang Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal 9 Selama melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi kepada Sukarelawan/Partisan yang telah berkeluarga diberikan uang pisah keluarga setiap bulannya sebesar yang diterima Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Pasal 10 (1) Sukarelawan/Partisan yang menderita cacad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, yang tidak mampu lagi bekerja di segala lapangan kerja apapun, sebagai penghargaan dapat diangkat menjadi Militer Sukarela dalam golongan/pangkat Prajurit Dua Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, dengan mendapat hak atas,gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Sukarelawan/Partisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat pada tanggal yang sama sebagai Militer Sukarela, dan kepadanya diberikan pensiun sebagai Militer Sukarela. (3) Ketentuan tentang penghitungan jumlah, pemberian, pembayaran, kenaikan jumlah, hilang/hapusnya hak, pindah hak pensiun, dan peraturan-peraturan yang bersifat umum yang berlaku bagi Militer Suka-rela, berlaku pula terhadap Sukarelawan/Partisan yang dimaksud pada ayat (1). (4) Jika Sukarelawan/Partisan tersebut dalam ayat (1) mempunyai kedudukan sebagai sorang Pegawai Negeri Sipil, maka kepadanya dapat diberikan pensiun Pegawai Negeri Sipil, atau atas permohonannya ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (1), (2), dan (3) dapat diperlakukan kepadanya. Pasal 11 (1) Sukarelawan/Partisan yang gugur, tewas, atau meninggal dunia di dalam dan atau karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, dapat diangkat secara anumerta menjadi Militer Sukarela dalam golongan pangkat Prajurit Dua Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, dengan mendapat penyesuaian gaji (inpassing). (2) Sukarelawan/Partisan yang dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan berhenti dengan hormat sebagai militer Sukarela pada tanggal yang bersamaan sehingga kepada isteri/suami serta anak yatim/piatu atau anak yatim piatunya dapat diberikan pensiun Warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu. (3) Apabila Sukarelawan/Partisan yang telah bertugas sekurang- kurangnya selama 3 (tiga) bulan atau lebih meninggal dunia tidak di dalam dan atau karena tugas operasi atau bantuan operasi, maka sebagai penghargaan ia dapat diangkat menjadi Militer Sukarela dalam golongan pangkat Prajurit Dua Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dengan mendapat penyesuaian gaji (inpassing). (4) Sukarelawan/Partisan yang dimaksud dalam ayat (3) dinyatakan berhenti dengan hormat sebagai Militer Sukarela pada tanggal yang bersamaan dan kepada isteri/suami diberikan pensiun Warakawuri dan atau tunjangan kepada anak yatim/piatu atau anak yatim- piatunya, dengan perhitungan menurut ketentuan yang berlaku bagi janda/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu seorang Militer Sukarela yang meninggal dunia. (5) Ketentuan-ketentuan tentang hak menerima dan besarnya tunjangan bagi anak-anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu yang ditinggalkan oleh seorang Sukarelawan/Partisan yang meninggal dunia karena sebab lain, ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi seorang Militer Sukarela. (6) Ketentuan-ketentuan tentang persentase, pemberian, pembayaran, hilang/hapusnya hak, penundaan pensiun dan peraturan-peraturan yang bersifat umum yang berlaku untuk pensiun Warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau anak yatim-piatu yang berlaku bagi Militer Sukarela, berlaku pula bagi Sukarelawan/Partisan yang dimaksud pada ayat (1). (7) Apabila Sukarelawan/Partisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (3) mempunyai kedudukan sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, dalam hal yang lebih menguntungkan baginya, kepada janda/duda yang bersangkutan diberikan pensiun janda/duda dan atau tunjangan anak yatim/piatu yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. (8) Selain jaminan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (7), kepada anak yatim/piatu atau anak yatim- piatu dapat diberikan pula hak untuk mendapatkan pelayanan kesejahteraan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V… BAB V PENGHARGAAN Pasal 12 Pemberian penghargaan berupa tanda-tanda kehormatan Republik Indonesia dan permohonan pemakaman di Taman Makam Pahlawan diatur oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VI PENUTUP Pasal 13 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 14 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 21 Mei 1975. Agar… Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1978 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 32 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1978 TENTANG KEDUDUKAN HUKUM, PENGATURAN PEMBERIAN PERAWATAN DAN JAMINAN SOSIAL BAGI SUKARELAWAN/PARTISAN DI TIMOR TIMUR UMUM. Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1978 tentang Penyelesaian masalah pasukan bersenjata di Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3121), diperlukan pengaturan lebih lanjut, antara lain yang menyangkut masalah perlakuan terhadap Sukarelawan/Partisan yang gugur/tewas atau cacad di dalam atau karena melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, begitu pula yang meninggal atau cacad yang tidak karena sebab tersebut diatas. Peraturan Pemerintah ini memuat ketentuan-ketentuan tentang masalah kedudukan hukum dan perawatan terhadap mereka selama melaksanakan tugas-tugas operasi atau bantuan operasi, serta jaminan sosial yang berupa pensiun atau tunjangan-tunjangan lainnya yang diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasa dan pengorbanannya dalam perjuangan pembebasan Rakyat Timor Timur dari penjajahan Portugis. Adapun pengaturannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dilingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; hal ini mengingat kedudukan Sukarelawan/Partisan dan peranan serta sifat tugasnya dalam pelaksanaan operasi bersenjata. PASAL… PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1), (2), (3), dan (4) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10… Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Dasar pertimbangan penentuan pengangkatan dalam golongan pangkat Prajurit Dua Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ialah karena Sukarelawan/Partisan belum dapat dinilai memenuhi syarat sebagai Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga hanya dapat diberikan pangkat tersebut. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1), (2), dan (3) Lihat penjelasan Pasal 10 ayat 1 ,(2), (3) dan (4) Ayat (4), (5), (6) dan (7) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini disesuaikan dengan kenyataan timbulnya SUKARELAWAN/PARTISAN di Timor Timur. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3122
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.