Penyelesaian Masalah Pasukan Bersenjata Di Timor Timur

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1978

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1978 TENTANG PENYELESAIAN MASALAH PASUKAN BERSENJATA DI TIMOR TIMUR Menimbang :

  1. bahwa dengan penyatuan Timor Timur ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu segera menyelesaikan masalah pasukan-pasukan bersenjata di Timor Timur agar dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya guna peningkatan ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut ;

  2. bahwa penyelesaian tersebut perlu dilaksanakan secara wajar dengan tidak mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan politis, untuk menjaga stabilitas keadaan setempat Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1616) 3. Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 165 1) ;

  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289) ;

  3. Undang-… 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan bersifat pensiun dan tunjangan kepada Militer Sekurela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 231 1);

  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826) ;

  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara 3037) ;

  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 35,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3084) ;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3006) ; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELESAIAN MASALAH PASUKAN BERSENJATA DI TIMOR TIMUR. BAB I… BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :


  8. Anggota pasukan Sukarelawan/Partisan, selanjutnya disebut SUKWAN/ PARTISAN, adalah mereka yang bukan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tetapi turut serta melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi secara langsung (fisik) dalam rangka menjaga perbatasan wilayah Republik Indonesia dan atau turut serta membantu perjuangan Rakyat Timor Timur dalam perjuangannya memperoleh kemerdekaan serta pengintegrasiannya dengan Republik Indonesia.

  9. Bekas pasukan TROPAZ adalah bekas pasukan Militer Bayaran Timor Portugis.

  10. Bekas pasukan MILISI adalah bekas pasukan Wajib Militer Timor Portugis.

  11. Bekas pasukan POLISI adalah bekas pasukan Polisi Timor Portugis.

  1. Bekas pasukan SEGUNDALINA adalah bekas pasukan Timor Portugis yang bertugas pada lini kedua. BAB II PASUKAN SUKARELAWAN/PARTISAN
    Pasal 2

    SUKWAN/PARTISAN yang atas kehendaknya sendiri memilih kembali lapangan kerja/status semula atau lapangan pekerjaan lain, diberi bimbingan dan atau bantuan oleh Pemerintah. Pasal 3…


    Pasal 3

    SUKWAN/PARTISAN dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 4

    SUKWAN/PARTISAN dapat dikenakan kewajiban dalam rangka Perlawanan Keamanan Rakyat/Pertahanan Sipil dalam menunjang keamanan, ketenteraman, dan ketertiban wilayah.


    Pasal 5

    SUKWAN/PARTISAN dapat menerima penghargaan berupa pemberian Tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia dan pemakaman di Taman Makam Pahlawan sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan yang berlaku.


    Pasal 6

    Kedudukan, perawatan, dan jaminan SUKWAN/PARTISAN yang gugur/ tewas atau cacad, disebabkan karena dan di dalam melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi, begitu pula yang meninggal dunia atau cacad yang karena sebab lain, diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 7…


    Pasal 7
    (1)

    SUKWAN/PARTISAN adalah Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.

    (2)

    Pengakuan seorang SUKWAN/PARTISAN sebagai Veteran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. BAB III BEKAS PASUKAN TROPAZ, BEKAS PASUKAN MILISI, DAN BEKAS PASUKAN POLISI


    Pasal 8

    Bekas pasukan TROPAZ, bekas pasukan MILISI, dan bekas pasukan POLISI, selanjutnya disebut bekas TROPAZ/MILISI dan POLISI, dapat diangkat menjadi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, baik Militer Sukarela maupun Militer wajib sesuai dengan status sebelumnya, dengan melalui persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 9
    (1)

    Bekas TROPAZ/MILISI dan POLISI dapat diangkat dalam suatu pangkat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sesuai dengan pangkatnya terakhir dengan mendapatkan penyesuaian gaji (inpassing).

    (2)

    Selanjutnya bagi bekas TROPAZ/MILISI dan POLISI sesuai dengan golongannya, berlaku semua ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi personil Militer Sukarela, Militer Wajib, dan Kepolisian Republik Indonesia. BAB IV BEKAS PASUKAN SEGUNDALINA


    Pasal 10

    Bekas pasukan SEGUNDALINA dapat disalurkan ekmbali ke masyarakat dan dapat pula dikenakan kewajiban dalam rangka Perlawanan Keamanan Rakyat/Pertahanan Sipil bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat guna menunjang tugas-tugas keamanan, ketentraman, dan ketertiban wilayah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dan atau Menteri Dalam Negeri. BAB V PENUTUP


    Pasal 11

    Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 12

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 21 Mei 1975 sepanjang yang menyangkut Pasukan Sukarelawan/Partisan. Agar… Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1978 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 31 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1978 TENTANG PENYELESAIAN MASALAH PASUKAN BERSENJATA DI TIMOR TIMUR UMUM Dengan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976) dan dengan politik Pemerintah dalam mewujudkan penyesuaian di segala bidang, khususnya di bidang pertahanan- keamanan, maka sudah tiba saatnya terhadap para pasukan pejuang bersenjata di Timor Timur yaitu Sukarelawan dan unsur-unsur atau aparat keamanan dari bekas Pemerintah Sementara Timor Timur seperti TROPAZ/MILISI, POLISI dan pasukan SEGUNDALINA, diadakan pengaturan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan pula faktor-faktor psikologis dan politis. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka Peraturan Pemerintah ini bermaksud untuk mengadakan peraturan mengenai kedudukan hukumnya (status), perawatan, dan jaminan sosialnya dalam rangka mempositifkan peranan mereka guna meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah Timor Timur. Dalam rangka penertiban pasukan-pasukan bersenjata tersebut harus dipertimbangkan pula adanya unsur-unsur perjuangan dari rakyat Timor Timur dalam usaha membebaskan diri dari penjajahan dan keinginan berintegrasi, dengan adanya dukungan spontan Rakyat bersenjata setempat yang merupakan gerakan partisan. Bahwa perjuangan mereka telah mendapat simpati dan dukungan dari rakyat Indonesia yang telah diwujudkan dalam gerakan Sukarelawan Indonesia yang kemudian bersama- sama Partisan melakukan perjuangan bersenjata menghadapi penjajahan Portugis. Bahwa… Bahwa perjuangan bersenjata tersebut merupakan pengorbanan yang membawa konsekwensi, baik terhadap keselamatan jiwa maupun raga, sehingga perlu adanya pengaturan mengenai perlakuan terhadap mereka yang gugur/tewas atau cacad di dalam dan atau karena melaksanakan tugasnya, disamping penghargaan lainnya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan ketertiban dan keamanan daerah perlu pula adanya pengaturan mengenai pengalihan serta penyesuaian tugas unsur-unsur atau aparat keamanan dari bekas Pemerintah Sementara Timor timur, yaitu dengan memanfaatkan pasukan-pasukan bersenjata lainnya yang semula adalah TROPAZ/MILISI, POLISI dan pasukan SEGUNDALINA yang telah menyerah dan bergabung, menjadi unsur/aparat keamanan dalam wadah Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya perlu diambil langkah-langkah pendekatan yang bersifat persuasif dan edukatif dengan mempertimbangkan pula faktor-faktor kejiwaan yaitu sikap mental dan sikap juangnya dalam pelaksanaan membantu operasi-operasi keamanan (militer) dan pembangunan; dengan demikian maka harus melalui tahap penyaringan (seleksi) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Komando-komando territorial Pertahanan-Keamanan bekerja sama dengan aparatur pimpinan Pemerintahan Wilayah/Daerah. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasukan TROPAZ tersebut merupakan Pasukan Militer Bayaran dalam arti "beroepsleger" dari Timor Portugis. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Perkataan "SEGUNDALINA" berasal dari kata "SEGUNDA" = kedua dan "LINA" = lini; semacam Pasukan Perlawanan Rakyat (WANKAMRA). Pasal 2 sampai dengan Pasal 12 Cukup jelas.


    Pasal 12 Tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini disesuaikan dengan kenyataan timbulnya SUKARELAWAN/PARTISAN di wilayah Timor Timur, yakni sejak tanggal 21 Mei 1975.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):