Pembentukan Kota Administratif Denpasar

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1978

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1978 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DENPASAR Menimbang :

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali pada umumnya dan wilayah Kecamatan Denpasar pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhnya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Denpasar;

  2. bahwa perkembangan dan kemajuan wilayah Kecamatan Denpasar telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahannya secara khusus;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Denpasar perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 1 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);

  3. Undang-… 3. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF DENPASAR. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang undang Nomor 5 Tahun 1974;

    1. Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Bagian Pertama Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;

    2. Wilayah… c. Wilayah Kecamatan Denpasar adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 14 September 1964 Nomor 1063/Pem.1/l/316 tentang Pembagian Wilayah Administratif Kecamatan di Daerah Tingkat II Badung. BAB II TUJUAN PEMBENTUKAN


    Pasal 2

    Tujuan pembentukan kota Administratif Denpasar untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya-guna dan merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. BAB III KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH


    Pasal 3
    (1)

    Pemerintah Kota Administratif Denpasar bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung.

    (2)

    Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Badung tetap berkedudukan di Kota Administratif Denpasar.

    (3)

    Dalam rangka memperlaju pembangunan wilayah Kota Administratif Denpasar, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Denpasar.


    Pasal 4

    Pemerintah Kota Administratif Denpasar menyelenggarakan fungsi- fungsi sebagai berikut :

    1. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;

    2. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;

    3. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bali pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Badung pada khususnya.


    Pasal 5

    Wilayah Kota Administratif Denpasar meliputi:


  5. Desa Padang Sambian 2. Desa Pamecutan 3. Desa Dauh Puri 4. Desa Dangin Puri 5. Desa Kampung Jawa 6. Desa… 6. Desa Ubung 7. Desa Peguyangan 8. Desa Tonja 9. Desa Penatih 10. Desa Sumerta 11. Desa Sanur 12. Desa Kesiman 13. Desa Renon 14. Desa Panjer 15. Desa Sesetan 16. Desa Pedungan 17. Desa Pamogan 18. Desa Serangan

    Pasal 6

    Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Denpasar dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni:

    1. Wilayah Kecamatan Denpasar Barat, terdiri dari:


  6. Desa Padang Sambian 2. Desa Pemecutan 3. Desa Dauh Puri 4. Desa Ubung 5. Desa Peguyangan b. Wilayah… b. Wilayah Kecamatan Denpasar Timur, terdiri dari :

  7. Desa Sumerta 2. Desa Kesiman 3. Desa Penatih 4. Desa Tonja 5. Desa Dangin Puri 6. Desa Kampung Jawa c. Wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, terdiri dari :

  1. Desa Pedungan 2. Desa Pamongan 3. Desa Panjer 4. Desa Renon 5. Desa Sanur 6. Desa Sesetan 7. Desa Serangan BAB VI STRUKTUR ORGANISASI
    Pasal 7
    (1)

    Pusat Pemerintahan Kota Administratif Denpasar berkedudukan di Kota Denpasar.

    (2)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Denpasar Barat berkedudukan di Desa Pemecutan.

    (3)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Denpasar Timur berkedudukan di Desa Kesiman.

    (4)

    Pusat Pemerintahan Kecamatan Denpasar Selatan berkedudukan di Desa Sesetan.


    Pasal 8

    Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Denpasar ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 9
    (1)

    Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Denpasar.

    (2)

    Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kecamatan Denpasar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintahan Wilayah Kota Administratif Denpasar.

    (3)

    Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 10
    (1)

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Denpasar sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Bali tanggal 14 September 1964 Nomor 1063/Pem.1/l/316.

    (2)

    Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali atas nama Menteri Dalam Negeri.


    Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1978 ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1978 NOMOR 25

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):